Mendagri Jangan Lepas Tangan Soal Pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar

Mendagri Jangan Lepas Tangan Soal Pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar
Fawer Full Fander Sihite (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Pematangsiantar - Persoalan pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih hasil Pilkada 2020, Susanti Dewayani, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diharap tidak boleh lepas tangan.

Direktur Eksekutif, Institute Law of Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite dalam siaran persnya, berharap Mendagri bersikap tegas, sehingga ada kepastian pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar.

Dia berharap Mendagri adil dan bijaksana, di mana Pilkada 2020 juga merupakan produk undang-undang, dan mengatur masa jabatan wali kota dan wakil wali kota terpilih adalah periode 2021-2024 ketidaktegasan Mendagri akan menjadi preseden buruk terhadap kepastian hukum, khususnya terkait pelaksanaan Pilkada ke depan.

Mendagri menurutnya harus menuntaskan tugasnya terkait Pilkada 2020 dengan melantik wakil wali kota terpilih Susanti Dewayani, karena sudah juga menerbitkan Surat Nomor 131.12-354 tanggal 23 Februari 2021 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Daerah pada Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, di media sudah menyebutkan menunggu surat dari Kemendagri, terkait pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar.

Fander menjelaskan, sebenarnya Kemendagri melalui surat Dirjen Otda Nomor 131.12/3649/OTDA tanggal 4 Juni 2021 yang ditandatangani Akmal Malik sudah jelas meminta kepada Gubernur Sumut segera mengusulkan pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah, dengan dasar hukum Surat Keputusan Nomor 131.12-354 Tahun 2021 tanggal 23 Februari 2021, tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala daerah Pada Provinsi Sumut, dan dapat melakukan pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih.

“Namun Gubsu Edy Rahmayadi justru mengatakan lagi, menunggu surat dari Mendagri untuk melantik Wakil Wali Kota Pematangsiantar. Jadi dalam hal ini ada kesan surat Kemendagri itu tidak dicermati oleh gubernur, sehingga terkesan tidak tahu sudah ada surat kepadanya terkait pelantikan Wakil Wali Kota Susanti Dewayani, padahal pemerintah provinsi adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat," ujar Fawer, Minggu (4/7).

Seyogianya tambah Fawer, pelantikan harus sesegera mungkin, agar pemimpin yang baru segera dapat menuntaskan RPJMD 2021-2026 sesuai visi misi pada saat pencalonan, RKPD 2022, PAPBD 2021 dan RAPBD 2022, sehingga arah pembangunan Kota Pematangsiantar dapat terarah sesuai visi misi kepala daerah terpilih.

Menanggapi kisruh pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar yang terkesan terkatung-katung karena DPRD belum menggelar rapat paripurna pemberhentian wali kota dan wakil wali kota saat ini akademisi FISIP USU, Agus Suriadi, menilai ada sesuatu di DPRD itu sendiri.

“Pasti ada sesuatu di internal DPRD Pematangsiantar itu sendiri sehingga tidak menggelar paripurna pemberhentian wali kota dan wakil wali kota saat ini,” ujar Agus.

Disebut Agus, diperlukan sikap yang bijak dan arif dari para anggota dewan untuk bersama-sama mematuhi hasil Pilkada serta keputusan yang sudah digariskan sesuai dengan regulasi yang ada.

“Tata kelola pemerintahan perlu dijaga dan pengalaman pembangunan yang selama ini sedikit stagnan di Pematangsiantar harus segera dikejar,” kata Agus.

Tokoh masyarakat dan politisi PDIP yang juga bakal calon Wali Kota Pematangsiantar di Pilkada 2020, Ojak Naibaho mengatakan, penundaan pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih akan memancing kemarahan masyarakat yang merasa pemerintah pusat, mengabaikan hak konstitusi masyarakat, yang sudah memilih almarhum Asner Silalahi dan Susanti Dewayani, sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar hasil Pilkada 2020.

Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul M Lingga, sebelumnya kepada wartawan mengatakan, pihaknya masih akan melakukan konsultasi ke Kemendagri terkait pelantikan wakil wali kota terpilih hasil Pilkada 2020 dan pemberhentian wali kota dan wakil wali kota saat ini.

“Secepatnya DPRD Pematangsiantar akan konsultasi ke Kemendagri,” ujar Timbul.

(RRS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi