Pengirim Sabu 31.4 Kg dari Malaysia ke Aceh Ditangkap

Pengirim Sabu 31.4 Kg dari Malaysia ke Aceh Ditangkap
Tersangka pengiriman sabu dari Malaysia dikawal ketat saat pemaparan kasus di Kantor BNNP Aceh, Jumat (16/7). (Analisadaily/Muhammad Saman)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh dan Direktorat Resnarkoba Polda Aceh mengamankan 30 bungkus sabu dengan berat 31.4 kilogram di Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar.

Petugas juga menangkap seorang kurir berinisial MUS (39), warga Kabupaten Aceh Utara serta barang bukti lainnya berupa satu unit mobil pick-up jenis Hilux dan Handphone.

Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Heru Pranoto mengatakan, penangkapan ini dilakukan di kawasan Jalan Laksamana Malahayati tepatnya di kawasan Gampong Neuheun.

"Hasil penyelidikan serta analisa intelijen diketahui pada Rabu (30/6) akan ada pengiriman sabu dari Malaysia melalui jalur laut Krueng Raya ke Lhokseumawe," kata Heru, Jumat (16/7).

Pengiriman barang haram itu, lanjut Heru, dikendalikan seseorang yang berinisial W selaku bandar atau pemilik barang.

Atas informasi ini, tim gabungan lalu melakukan pendalaman hingga dipastikan penjemputan paket sabu yang tiba di Krueng Raya menggunakan sebuah mobil pick-up berwarna hitam.

"Sekitar pukul 22.00 WIB tim mencurigai sebuah mobil pick-up Hilux melintas dari arah Krueng Raya menuju Banda Aceh dengan kecepatan tinggi, pada bagian bak belakang diketahui mengangkut dua karung barang," kata jenderal bintang satu ini.

Usai dikejar dan diberhentikan, akhirnya petugas memeriksa barang bawaan itu hingga diketahui barang yang dibawa adalah puluhan kilogram sabu. Tersangka MUS pun ditangkap beserta barang bukti.

"Dari pemeriksaan diketahui, MUS diperintahkan W untuk menjemput barang dari seorang lelaki yang tak dikenal di Krueng Raya, ia diberi upah Rp 10 juta dan akan dibayar setelah barang sampai di tangan W," ungkapnya.

Selain itu, MUS mengaku, barang yang dijemput akan diantar ke rumah W yang berada di Kecamatan Muara Batu, Lhokseumawe yang kemudian diantar ke Jakarta.

"Pada Kamis (1/7) kemarin tim bergerak menangkap W di Lhokseumawe, namun rumahnya kosong. Diduga W kabur setelah mengetahui Mus tertangkap," tutup Heru.

Kini petugas masih memburu W, sementara Mus dan barang bukti masih diamankan di Kantor BNNP Aceh.

Pelaku dijerat Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 115 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 KUHPidana.

(MHD/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi