Anggaran Kesehatan PEN Ditingkatkan Menjadi Rp 214,95 Triliun

Anggaran Kesehatan PEN Ditingkatkan Menjadi Rp 214,95 Triliun
Petugas medis berpose usai melaksanakan tes swab Covid-19 di Stasiun Bojong Gede, Bogor (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Analisadaily.com, Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia meningkatkan anggaran kesehatan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 dari Rp 193,93 triliun menjadi Rp 214,95 triliun.

“APBN akan terus dipergunakan untuk menjaga ketahanan masyarakat di tengah pandemi dan PPKM Darurat, dengan mempercepat penyaluran dan memperluas intervensi kesehatan, perlindungan sosial, serta penciptaan lapangan kerja,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, dilansir dari Antara, Senin (19/7).

Kenaikan anggaran kesehatan tersebut terjadi karena adanya rencana tambahan dana sebesar Rp 25,87 triliun untuk biaya perawatan pasien dan isolasi mandiri, serta tambahan dana rumah sakit darurat senilai Rp 2,75 triliun.

Kemudian untuk vaksin, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 57,84 triliun, sementara anggaran insentif nakes akan ditambah senilai Rp 1,08 triliun.

Pemerintah juga menambahkan anggaran penyediaan obat Covid-19 untuk pasien isolasi mandiri sebesar Rp 400 miliar, pengadaan oksigen darurat Rp 370 miliar, dan penebalan PPKM Mikro oleh TNI untuk menjaga dan memberikan edukasi sebesar Rp 790 miliar.

Insentif perpajakan dalam rangka impor alat kesehatan maupun obat-obatan, pemerintah turut memberikan insentif mencapai Rp 20,85 triliun, sedangkan penanganan kesehatan lainnya untuk penguatan 3T (tracing, treatment, testing), gugus tugas, dan penelitian dialokasikan Rp 45,93 triliun.

Menurut Febrio, peningkatan anggaran kesehatan tersebut menyebabkan kebutuhan dana PEN juga akan naik dari Rp 699,43 triliun menjadi Rp 744,75 triliun per 16 Juli 2021.

“Penambahan anggaran ini akan didanai dari refocusing dan reprioritisasi anggaran,” ujarnya.

Ke depan, pemerintah akan terus melakukan upaya agar pandemi dapat tertangani dengan baik, untuk itu vaksinasi terus dipercepat, pelaksanaan PPKM Darurat harus efektif, 3T, dan 5M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan memakai sabun, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas) terus dilakukan bersama-sama.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi