Kejari Deli Serdang Tidak Menahan Tersangka Pengrusakan

Kejari Deli Serdang Tidak Menahan Tersangka Pengrusakan
Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang. (Analisadaily/Kali H Harahap)

Analisdaily.com, Lubukpakam - Kasus tindak pidana pengrusakan yang dialami Bahrumsyah berlanjut setelah polisi melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Kamis (5/8) pekan lalu.

Dalam surat pengiriman, tersangka W disangkakan sejumlah pasal, termasuk Pasal 192, Pasal 410 dan atau Pasal 408 KIHPidana.

Meski sejumlah pasal itu memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun, namun W belum ditahan di Kejari Deli Serdang.

Kuasa hukum korban, Rawi Kresna, meminta pihak kejaksaan agar melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial W, mengingat apa yang dilakukannya sangat merugikan orang lain. Apalagi pasal yang dikenakan terhadapnya memiliki ancaman di atas sembilan tahun dan lima tahun penjara.

"Tersangka wajib ditahan karena ada jeratan Pasal 192 dengan ancaman 9 tahun penjara. Lalu Pasal 410 ancaman 5 tahun penjara," tegas Rawi, Senin (9/8).

Dia pun mengaku heran dengan sikap pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang yang justru tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Padahal itu bertentangan dengan KUHAP Pasal 21 ayat 4.

"Kenapa Kejari Deli Serdang setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti tanggal 5 Agustus sampai sekarang tidak melakukan penahanan. Dalam KUHAP Pasal 21 ayat 4 disebutkan penahanan bisa dilakukan kepada pelaku tindak pidana yang ancamannya lima tahun penjara atau lebih," ungkapnya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Ricardo Marpaung, membenarkan tersangka belum dilakukan penahanan.

"Tidak ditahan. Pertama, karena sejak ditetapkan tersangka di Polresta Deliserdang tidak dilakukan penahanan, maka pihak Kejari juga meneruskannya," kata dia.

Kedua, setiap dipanggil untuk kepentingan penyidik tersangka selalu hadir. Ketiga, ada upaya damai dari kedua belah pihak.

Sebelumnya, Bahrumsyah melaporkan pengrusakan yang dilakukan seorang pemilik toko keramik di Jalan Besar Tanjung Morawa-Medan berinisial W ke Polresta Deli Serdang pada Februari 2020 lalu.

Setelah mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk mendengarkan saksi ahli Prof. Dr. Edy Warman, polisi akhirnya melimpahkan tersangka dan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang pekan lalu.

(KAH/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi