Diduga KPPBC TMP Langsa Tangkap Lepas Sopir dan Kernet Truk Pengangkut Rokok Ilegal

Diduga KPPBC TMP Langsa Tangkap Lepas Sopir dan Kernet Truk Pengangkut Rokok Ilegal
truk yang mengangkut rokok illegal yang diamankan oleh pihak KPPBC TMP C Kuala Langsa, tapi sopir dan kernetnya dibebaskan, Sabtu (14/8) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Langsa - Diduga pihak Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pratama (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, melakukan tangkap lepas terhadap sopir dan kernet pengangkut puluhan doa rokok illegal.

Prihal ini mendapat sorotan dari Direktur LSM Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Al Mahdaly, mengatakan, pembebasan kedua awak truk pengangkut rokok ilegal oleh KPPBC TMP C Kuala Langsa dirasa janggal dan aneh.

"Jika alasan penyidik dalam membebaskan kedua awak truk pengangkut rokok ilegal karena tidak cukup bukti, itu langkah aneh dan patut dipertanyakan," ujar Sayed Zahirsyah Al Mahdaly kepada Analisadaily.com, Kamis (19/8).

Menurutnya, KPPBC TMP setempat, yang memiliki kewenangan dalam memberantas penyelundupan serta penegakan hukum pelanggar kepabeanan dan cukai semestinya dapat menunjukkan kinerja yang baik dalam wilayah kerjanya dimana banyak pelaku pelanggar kepabeanan dan cukai sekaligus penyelundupan yang selalu merugikan negara.

Berdasarkan informasi yang diperoleh LSM Gadjah Puteh, menyebutkan, pihak KPPBC ini telah melakukan penangkapan rokok ilegal namun pembawa (sopir dan kernet) barangnya dilepaskan, sedangkan rokoknya diamankan.

Padahal dari si mereka (sopir dan kernet) ini bisa dilakukan pengembangan dan ditangkap siapa cukongnya besarnya, tapi hal itu tidak pernah dilakukan, apalagi bisa terungkap aksi penyelundupan yang marak terjadi.

"Seperti penangkapan becak barang yang mengakut tujuh karton (Dos) rokok merek Luffman di Gampong Lhok Bani beberapa waktu lalu, si pemilik barang juga dibebaskan. Terus, penangkapan di kawasan PTPN beberapa bulan lalu juga sama, sampai sekarang infonya mobil Pick-up masih di gudang Bea Cukai Langsa," ujarnya lagi.

Namun, baru-baru ini adanya penangkapan truk pengangkut rokok illegal merk Luffman beserta sopir dan kernetnya yang dilakukan oleh tim Bea Cukai Langsa di perbatasan Aceh – Sumatera Utara tepatnya di jalan lintas Banda Aceh – Medan, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang pada Sabtu (14 /8) sekitar pukul 20.40 WIB.

Informasi lain, pada Minggu (15/8) sekitar pukul 20.00 WIB, kedua awak truk pengangkut rokok illegal tersebut sudah dibebaskan dengan jaminan pemilik truk yang merupakan orang tua dari supir berinisial S.

Selain itu, hasil pantauan di lapangan rokok-rokok illegal masih banyak beredar dan terkesan bebas diperjualbelikan di wilayah hukum KPPBC TMP setempat.

Diharapkan, kepada pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja KPPBC TMP C atas kasus dugaan dimaksud.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C setempat, Iwan Kurniawan, kepada wartawan mengatakan, pembebasan supir dan kernet truk pengangkut rokok illegal tersebut dikarenakan pihak Penyidik KPPBC TMP C Kuala Langsa menganggap tidak memiliki bukti yang cukup untuk melakukan penahanan

."Yang bersangkutan kami lepas karena alat bukti tidak cukup menurut penyidiknya," kata Iwan yang juga merupakan Humas KPPBC TMP C Kuala Langsa.

Dikatakan, terkait mengapa pihak KPPBC TMP C tidak membeberkan identitas sopir dan kernet serta nomor polisi truk pengangkut rokok ilegal tersebut, karena Bagian Penindakan dan Penyidik (P2) Bea Cukai tidak membagikan informasinya.

"Terhadap tersangka masih didalami apakah dia hanya sebatas pengangkut saja atau tidak dan proses pemeriksaan masih berlanjut,kemudian beberapa teman-teman pengawasan masih turun melakukan pengembangan lagi," jelasnya.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi