Gubernur Nova Minta Mahfud MD Perjuangkan Perpanjangan Dana Otsus Aceh

Gubernur Nova Minta Mahfud MD Perjuangkan Perpanjangan Dana Otsus Aceh
Gubernur Nova Iriansyah saat melakukan pertemuan dengan Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (24/8) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Jakarta – Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, meminta kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membantu Aceh agar dana otonomi khusus (Otsus) untuk Aceh yang berakhir tahun 2027 diperpanjang oleh Pemerintah Pusat.

Permintaan itu disampaikan Gubernur Aceh dalam pertemuan dengan Mahfud MD, di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, Selasa (24/8). Selain meminta perpanjangan dana Otsus, Nova juga melaporkan tentang perkembangan perdamaian di Aceh.

“Kita mohon kiranya dapat diperpanjang. Dengan alasan proses integrasi yang belum selesai, mengingat perdamaian yang ingin dicapai adalah selamanya. Dan dengan harapan ada lembaga simetris (KKR, MAA, MPD, MPU, BRA),” kata Nova, seperti halnya keterangan yang disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto.

Nova yakin Menko Polhukam mendukung secara penuh terkait perpanjangan dana Otsus Aceh tersebut.

“Harapan kita kepada Bapak Menkopolhukam, mohon kiranya dukungan penuh, masalah masa depan Otsus Aceh, serta dapat mendorong kelengkapan peraturan hukum,” ujarnya.

Dalam pertemuan itu, Nova juga menyampaikan angka kemiskinan di Aceh pada periode 2017-2020 mengalami penurunan. Namun saat pandemi Covid-19 tahun 2020, angka kemiskinan ada kenaikan.

“Jika dibandingkan 2017-2020 tetap ada penurunan dari 15,92 % menjadi 15,33 % atau turun sebesar 0,59 poin,” kata gubernur.

Selain itu, pertemuan tersebut juga turut membahas beberapa regulasi dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang belum diterbitkan, di antaranya regulasi pelaksanaan Dana Otonomi Khusus yang telah ditetapkan sejak 2008-2020.

“Terdapat 5 Peraturan Pemerintah (PP), 3 Peraturan Presiden (Perpres) dan 47 Qanun yang hingga kini belum diterbitkan. Ini menyangkut dengan 12 regulasi kewenangan Pemerintah Daerah, baik karena revisi, masih dalam pembahasan, ataupun belum adanya draft,” ujar Nova.

Nova juga mengatakan, terkait dengan persiapan Pemilu 2024, pihaknya sudah menempatkan beberapa dana persiapan tahun 2022 seperti pendidikan politik.

“Kendala dalam pelaksanaan Pemilu 2024 hanya saja belum ada Juknis tentang Pemilu 2024 sehingga penganggaran 2022 belum tersedia sesuai pentahapan baik di tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota,” jelas Nova.

Terakhir kata Nova, terkait dengan konflik umat beragama khususnya di Kabupaten Aceh Singkil, pihaknya sudah membentuk tim koordinasi secara intensif.

“Sudah kita antisipasi,” kata Nova.

(MHD/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi