Gubsu: PTM Terbatas Dapat Dilaksanakan Jika Memenuhi Seluruh Persyaratan

Gubsu: PTM Terbatas Dapat Dilaksanakan Jika Memenuhi Seluruh Persyaratan
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, memimpin rapat bersama Bupati dan Wali Kota se Sumut secara virtual dari Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Senin (30/8) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) nomor NOMOR 188.54/39/INST/2021 tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di masa pandemi Covid-19 di Provinsi Sumut.

Ingub ini menjadi acuan bagi Bupati/Wali Kota dan Satgas daerah dalam memberikan ijin bagi satuan sekolah melakukan PTM di Kabupaten/Kota sesuai kewenangan, dengan kriteria Level 3 (tiga) dan Level 2 (dua). Sedangkan untuk Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 4 (empat) masih melangsungkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Ingub ini sebagai tindak lanjut dari hasil Rakor Evaluasi Pembukaan Sektor Pendidikan selama PPKM pada 26 Agustus 2021, dan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021 dan Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi.

"Pelaksanaan paling cepat 1 September 2021, namun demikian Bapak Bupati/Wali Kota untuk mengatur kesiapan daerah masing-masing. Setelah dibuka dilaporkan pada instansi yang berwenang dan selanjutnya akan dilaporkan pada Menteri pendidikan secara bertahap, baik dari PAUD hingga ke SMK," kata Gubernur Edy Rahmayadi pada acara sosialisasi Ingub PTM Terbatas tersebut kepada seluruh Bupati/Walikota se-Sumut secara virtual, Senin (30/8) di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman Nomor 41 Medan.

Hadir dalam kegiatan itu, Kepala Dinas Pendidikan Sumut Syaifuddin, Plt Kepala Dinas Kesehatan Sumut Aris Yudhariansyah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar, serta para Bupati/Walikota se-Sumut (secara virtual).

Ingub PTM Terbatas tersebut antara lain menginstruksikan pelaksanaan PTM Terbatas dilakukan dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidik, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) ketat dan atau PJJ. Kabupaten/Kota Level 4, seluruh kegiatan pembelajaran formal, non formal dan Informal dilakukan melalui PJJ.

Untuk Kabupaten/Kota Level 3 dan 2, pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan melalui PTM Terbatas dan/atau PJJ dengan kapasitas maksimal 50 persen kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB dan MALB maksimal 62 persen sampai 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik. Sedangkan untuk PAUD maksimal hanya 33 persen.

Kemudian, kantin tidak diperbolehkan dibuka dan warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan dan minuman dengan menu gizi seimbang. Siswa yang terpapar Covid-19 tidak dibenarkan mengikuti proses belajar mengajar secara tatap muka dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol. Apabila salah satu anggota keluarga di rumah terpapar Covid-19, siswa tersebut tidak dibenarkan mengikuti PTM Terbatas.

Jumlah jam pelajaran PTM Terbatas diatur sebanyak dua kali seminggu dan dua jam per hari dengan durasi 60 menit. Kepala Sekolah, guru dan tata usaha harus sudah divaksin. Setiap rombongan belajar (kelas) maksimal diikuti 25 persen siswa dengan prinsip belajar secara bertahap. Khusus pada satuan pendidikan yang berada di Kelurahan/Desa zona merah tidak dibenarkan belajar tatap muka terbatas dan untuk sementara sekolah tersebut ditutup selama lima hari.

Bagi siswa yang terpapar Covid-19 di satuan pendidikan dilakukan tracing kontak erat. Dalam program belajar mengajar menerapkan kurikulum darurat. Pelaksanaan PTM terbatas menjadi tanggung jawab unsur Pemerintah Kabupaten/Kota, Forkopimda, Dinas Pendidikan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan kewenangan masing-masing.

Orang tua/wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya. Pemerintah Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran. Bila pada hasil pengawasan ditemukan kasus konfirmasi Covid-19, wajib ditangani dan dapat mengehentikan PTM terbatas.

Dalam hal satuan pendidikan belum dapat memenuhi ketentuan pelaksanaan PTM terbatas, maka dapat mengacu SKB 4 Menteri (terbit 20 November 2020). Sementara itu, dari data Satgas Covid-19 Sumut pada pekan terakhir, 5 daerah dengan Kasus Aktif Tertinggi yakni Kota Medan 9.305 kasus, Deliserdang 1.824 kasus, Serdangbedagai 1.510 kasus, Kota Pematangsiantar 1.162 kasus dan Langkat 812 kasus.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi