Pendidikan Kesehatan Seksual Reproduksi di Keluarga:

"Pondasi Pemenuhan HKSR Khususnya di Masa Pandemi Covid-19"?

Peserta Lokakarya Konsorsium Permampu 2021 ? (Dok. Konsorsium Permampu)

Analisadaily.com, Medan - Memeringati Hari Kesehatan Seksual Perempuan yang jatuh pada 4 September ini, Perhimpunan Perempuan Sumatra (PERMAMPU), Konsorsium 8 LSM se Sumatra, menyelenggaraian Lokakarya virtual Konsorsium PERMAMPU pada Selasa (31/8) lalu. Lokakarya diikuti 88 peserta, 82 perempuan dan 6 laki-laki perwakilan dari 8 provinsi di Sumatra. Selain melakukan review terhadap pelaksanaan Rencana Kerja 2020-2021, peserta lokakarya juga melaporkan dan mendiskusikan berbagai kasus kekerasan yang dialami perempuan di Sumatra.

Berbagai Kasus Kekerasan Seksual

Dari Bandar Lampung misalnya dilaporkan muncul kasus pelecehan seksual yang dialami seorang siswi SD yang masih kelas 2. Pelakunya adalah siswa SD kelas 3 alias kakak kelasnya sendiri. Selain itu, di Bandar Lampung, seorang perempuan yang mengalami gangguan jiwa (ODGJ) juga telah menjadi korban perkosaan. Kasus perkosan juga terjadi di Pakpak Bharat, Sumut. Korbannya, anak perempuan berusia 4 tahun. Pelakunya teman dekat orangtua korban. Sementara itu di Padang Pariaman seorang pembantu rumah tangga, dipaksa oleh majikan laki-lakinya untuk merekam pelecehan seks terhadap anak bayi majikannya. Di Palembang seorang anak perempuan disabilitas juga menjadi korban perkosaan tetangganya yang juga seorang guru.

Dalam siaran pers yang diterima Analisadaily.com, koordinator PERMAMPU, Dina Lumbantobing, menyebut berbagai kasus kekerasan seksual itu merupakan fenomena gunung es dari ratusan kasus kekerasan seksual yang terjadi. Korban kekerasaan seksual bukan hanya terjadi dalam “lingkungan terdekat” dan dalam “rumah” yang selama ini kita anggap; tetapi juga oleh pendidik bahkan oleh anak-anak. Dan korbannya adalah kelompok paling lemah yang seharusnya dilindungi oleh orang dewasa dan negara.

"Kekerasan seksual mestinya dapat dicegah, dan negara seharusnya memenuhi kewajibannya dalam melindungi perempuan serta kelompok paling rentan melalui pemenuhan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi Perempuan, khususnya perlindungan perempuan dan kelompok rentan dari kekerasan seksual," ujarnya.

Cegah Kekerasan seksual Lewat Pendidikan Kesehatan Seksual Reproduksi

Menurut Dina Lumbantobing, sudah dua tahun lebih, Indonesia masih terus berjuang untuk mengakhiri pandemi Covid-19. Mengutip data Satgas Covid-19 (covid.go.id) hingga 2 September 2021, jumlah orang yang positiv covid-19 telah mencapai 4.109.093 kasus sejak Maret 2020. Hingga tanggal 2 September tercatat 176.638 kasus aktif Covid-19 yang telah menyebar di 510 kabupaten/kota di 34 provinsi.

"Di antara 10 provinsi yang tertinggi kasus aktifnya, nomor 5 adalah Sumatera Utara dengan 182 kasus baru, nomor 8 Riau dengan 107 kasus baru, dan nomor 9 Sumatera Barat dengan 88 kasus," ujarnya. Pandemi Covid-19, diakui PERMAMPU makin memperburuk kehidupan perempuan dan kelompok rentan lain di berbagai sektor kehidupan, terlebih di pedasaan. Konsorsium PERMAMPU, yang terdiri atas Flower Aceh, Pesada Sidikalang, PPSW Sumatra/Riau, LP2M Sumbar, APM Jambi, Cahaya Perempuan WCC Bengkulu, WCC Palembang, Sumsel dan DAMAR Lampung, selama ini telah fokus melakukan Program Penguatan HKSR Perempuan di Sumatra. Konsordium juga telah turut mendorong upaya pemenuhan HKSR Perempuan melalui pengorganisasian perempuan akar rumput dan keluarga. Salah satunya dilakukan dengan mengembangkan inovasi melalui One Stop Service & Learning (integrasi layanan kesehatan reproduksi dan penangananan kekerasan terhadap perempuan).

PERMAMPU juga memberikan masukan bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan publik yang berperspektif gender. Selain itu Konsorsium PERMAMPU melakukan pendidikan kritis kepada dampingan dan keluarganya agar menyadari kesehatan seksualitas dan reproduksi sejak dini di dalam keluarga. Untuk mendukung itu, sejak 2019, PERMAMPU bersama Forum Multi Stakeholder dan Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput telah menerbitkan Buku Pegangan Bagi Orang Tua “Pendidikan Ketubuhan dan Kesehatan Reproduksi.”

"Diharapkan dengan adanya pendidikan dalam keluarga tersebut akan mencegah kekerasan didalam rumah tangga maupun terjadinya kekerasan seksual," katanya. Dalam lokakarya juga dibahas beberapa personil PERMAMPU dan dampingan di desa yang terpapar virus corona hingga ikut memengaruhi dinamika pelaksanaan program PERMAMPU.

Segera Sahkan UU Penghapusan Kekerasan Seksual

Menyikapi berbagai temuan kasus kekerasan seksual di Sumatra, peserta lokakarya mengeluarkan pernyataan sikap sbb:

  1. Menghimbau seluruh orangtua, orang dewasa dan keluarganya agar membiasakan melakukan pendidikan ketubuhan dan kesehatan reproduksi atau yang umum disebut sebagai Pendidikan Seks yang komprehensif, sejak dini.
  2. Mendesak Negara untuk mensyahkan UU Penghapusan Kekerasan Seksual.
  3. Mendorong Kementerian Kesehatan agar meningkatkan kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan seksual dan reproduksi perempuan di berbagai tingkat pelayanan kesehatan.
  4. Mendorong Kementerian Pendidikan Nasional untuk mengembangkan kebijakan pendidikan non formal dan pembelajaran seumur hidup yang berperspektif gender berbasis keluarga untuk mewujudkan keluarga sejahtera dan tanpa kekerasan.
  5. Layanan dan Pendidikan Kesehatan Seksual & Reproduksi adalah hak perempuan dan seluruh WNI,
Dina Lumbantobing juga menyebut bahwa di tengah perayaan Hari Kesehatan Seksual, DPR RI telah 17 tahun mengeluarkan UU PKDRT, yang didalamnya justru mengandung soal kekerasan seksual.

“Ini ironi, karena itu PERMAMPU merndesak untuk segera disahkannya UU Penghapusan Kekerasan Seksual,” katanya. (Rel)

(JA)

Baca Juga

Rekomendasi