Pilkades di Taput Digelar 23 November 2021

Pilkades di Taput Digelar 23 November 2021
Sekretaris Dinas PMD Taput, Siasep Manalu, didampingi Kabid Administrasi Pemerintahan Desa, Ranap Manalu (Analisadaily.com/Emvawari Candra Sirait)

Analisadaily.com, Tarutung - Pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) direncanakan akan dilaksanakan dan digelar pada hari Selasa, 23 November 2021.

Hal itu dikatakan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Taput, Siasep Manalu, didampingi Kabid Administrasi Pemerintahan Desa, Ranap Manalu kepada wartawan di kantor PMD setempat, Kamis (9/9).

Sedangkan untuk jadwal pendaftaran bagi calon kepala desa rencananya sesuai jadwal akan mulai dan dibuka pada tanggal 21 September 2021. "Rencana pendaftatan calon mulai 21 September," ucapnya.

Dari 241 Desa yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Taput, diperkirakan ada sebanyak 200 desa yang akan menyelenggarakan Pilkades serentak.

Dari jumlah itu, Kecamatan Pahae Julu, paling banyak atau 100 persen (18 desa) yang akan mengikuti pelaksanakan Pilkades serentak.

Kabid Administrasi Pemerintahan Desa, Ranap Manalu menambahkan, untuk jadwal pelantikan dan penerbitan penetapan SK bagi para calon yang menang dalam Pilkades akan dilaksanakan mulai 16 sampai 22 Desember 2021.

"Namun kalau pelantikan itu nanti tergantung jadwal dari bupati," ujar Ranap.

Wajib Laporkan LHKPN

Siasep Manalu menyampaikan, bagi para warga yang ingin mencalonkan diri menjadi Kades diwajibkan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) ke Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Taput.

"Seluruh calon wajib melaporkan harta kekayaan kepada inspektorat. Seluruh harta yang dikuasainya didaftar semua, karena ini merupakan syarat administratif yang wajib dipenuhi," ucapnya.

Bagi para calon yang ingin maju dipersilahkan untuk mengambil formulir isian LHKPN ke kantor camat masing-masing, selanjutnya diserahkan Inspektorat Pemkab.

Selain syarat melaporkan harta kekayaan, Siasep menambahkan, bagi para petahana, sebelum mendaftar harus terlebih dahulu menyelesaikan laporan pertanggungjawabn kinerjanya baru bisa mencalonkan.

"Petahana harus mempertanggungjawabkan kinerjanya sebelum mencalonkan," ucapnya sembari mengatakan pelaksanaan Pilkades saat ini masih dalam tahap pemberkasan dan proses administrasi.

(CAN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi