Hibah Rp 130 M Untuk Masjid Raya Sriwijaya Ludes

Hibah Rp 130 M Untuk Masjid Raya Sriwijaya Ludes
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer (Detik.com)

Analisadaily.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengumumkan pengembangan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang yang melibatkan eks Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin. Pada kasus ini kerugian negara diduga mencapai Rp 130 miliar.

"Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang tersebut juga tidak selesai, akibat dari penyimpangan tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 130 miliar," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer, dilansir dari detikcom, Rabu (22/9).

Leonard juga menjelaskan penyaluran dana pembangunan masjid tersebut dalam dua tahap pada tahun 2015 dan 2017.

"Bahwa yang pertama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menyalurkan dana hibah kepada yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang guna pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang dengan rincian pertama tahun 2015 dengan menggunakan dana APBD tahun 2015 menyalurkan dana hibah sebesar Rp 50 miliar," sebutnya.

"Kedua pada tahun 2017 dengan menggunakan dana APBD tahun 2017 sebesar Rp 80 miliar," lanjutnya.

Sebelumnya, kejaksaan telah menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, sebagai tersangka kasus dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang. Penetapan tersangka itu dikonfirmasi oleh Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) Victor Antonius Saragih.

"Ya sudah (ditetapkan tersangka)," kata Viktor.

Dalam kasus ini, Alex Noerdin disebut menerima aliran dana Rp 2,4 miliar terkait proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang. Hal itu disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri Palembang.

Dilansir dari Antara, Rabu (28/7), hal ini terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) M Naimullah membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, yakni Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto, dan Dwi Kridayani. (dtc)

(EAL)

Baca Juga

Rekomendasi