TNI/Polri Dinilai Lebih Netral Jadi Penjabat Kepala Daerah

TNI/Polri Dinilai Lebih Netral Jadi Penjabat Kepala Daerah
Pengamat politik, Ahmad Atang (Antara)

Analisadaily.com, Kupang - Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Kupang, Ahmad Atang, mendukung opsi penunjukan TNI/Polri sebagai penjabat kepala daerah menjelang Pilkada serentak 2024.

Menurutnya TNI/Polri akan lebih netral dalam mengemban amanah sebagai penjabat kepala daerah menjelang Pilkada.

"Secara politis, Pilkada yang sarat kepentingan politik masih lebih netral jika penjabat kepala daerah dari kalangan TNI/Polri," kata Ahmad Atang, dilansir dari Antara, Selasa (28/9).

Atang mengemukakan pandangan itu berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat membuka opsi untuk menjadikan perwira TNI/Polri sebagai Plt. kepala daerah menjelang Pilkada 2024.

Pemerintah pusat mulai tahun 2022 akan menunjuk lebih dari 200 penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah di 24 provinsi dan 247 kabupaten/kota sebagai dampak dari Pilkada 2024.

Menurutnya integritas dari netralitas lebih dijamin jika dibandingkan dengan aparatur sipil negara (ASN), apalagi ASN yang berasal dari daerah sendiri.

Dia mengatakan, kehadiran TNI/Polri sebagai penjabat kepala daerah pada suatu daerah tidak saja menjalankan tugas administratif regulatif akan tetapi memberikan jaminan dan memastikan agar pilkada lokal dapat berjalan secara aman, tertib dan terkendali.

Karena itu, pilihan untuk menempatkan perwira TNI/Polri sebagai penjabat kepala daerah, perlu didukung karena dapat berperan ganda, karena proses demokrasi di daerah akan berjalan secara aman dan terkendali, katanya.

Secara terpisah, pakar hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang, NTT, Jhon Tuba Helan, menyebut penempatan perwira TNI/Polri sebagai penjabat kepala daerah tidak mengurangi sumber daya manusia di kedua institusi tersebut.

"Kedua institusi ini pasti punya stok SDM yang banyak, di sisi lain tidak semua posisi penjabat kepala daerah diisi TNI/Polri, namun banyak juga dari pejabat pemerintah atau sipil," ujarnya.

(EAL)

Baca Juga

Rekomendasi