Polsek Delitua Bongkar Kasus Pembunuhan

Polsek Delitua Bongkar Kasus Pembunuhan
Tersangka pembunuhan. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Petugas Reskrim Polsek Delitua berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Eka Warni Lk. 3 no. 25 Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (9/10).

Menurut informasi kepolisian korban, Muhammad Ilyas (32) warga Jalan Eka Warni Lk 3 Kelurahan Gedung Johor, Medan Johor. Jasad korban ditemukan, Jumat (3/10) sekira pukul 13.30 WIB.

Tersangka, KhF alias Degam (33) warga Jalan Eka Warni Gg KUD, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor. Tersangka ditangkap, Sabtu (9/10) sekira pukul 02.30 WIB di Jalan Brigjen Katamso Gg. Nasional Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun.

Polisi mengamankan, 1 potong celana pendek hitam (celana yg digunakan Tersangka saat melakukan pembunuhan terhadap korban). Satu Unit Hp Oppo Android warna biru milik korban yang dicuri tersangka.

Menurut keterangan petugas, kronologis kejadian Jumat, 3 September sekira pukul 13.15 WIB, teman kerja korban tiba di rumah kontrakan. Teman korban memanggil, namun korban tidak menyahut. Kemudian teman korban memangil pemilik kontrakan.

Bersama pemilik kontrakan berusaha memanggil korban namun tidak jawaban dari dalam rumah korban.

Pemilik kos dan teman korban mencium bau bangkai dari dalam rumah. Mereka berusaha membuka pintu namun terkunci dari dalam.

Sekira pukul 14.00 WIB Polsek Delitua mendapat informasi dari masyarakat ada mayat di lokasi kejadian. Personel Polsek Delitua menuju lokasi dan melakukan olah TKP sekira pukul 15. 10 WIB.

Tim identifikasi tiba di TKP lalu pintu di buka secara paksa ditemukan korban dalam keadaan telungkup di kasur. Saat itu disaksikan oleh Kepling, pemilik rumah, dan teman kerja korban. Selanjutnya korban dibawa ke RS. Bayangkan untuk di otopsi.

Dari keterangan teman kerja korban, rekannya mulai tidak masuk kerja hari Rabu atau sudah tiga hari. Alasan itulah, teman korban datang menjenguk.

Polisi memeriksa saksi. Dari keterangan saksi, Suminem, Senin 31 Agustus 2021 sekira pukul 19.30 WIB korban datang ke rumah saksi bersama dengan teman laki - laki dengan berjalan kaki. Kemudian, Rabu sekira puku 15.30 WIB, saksi melihat teman korban jalan kaki lalu duduk di warung saksi.
Kemudian, Jumat sekira pukul 06.45 WIB, seorang laki -laki dengan ciri - ciri gemuk, usia 50 tahun mengendarai sepeda motor Mio sol warna putih mengantar KTP korban yang ditemukan di Jalan Sisingamangaraja.

Berdasarkan keterangan saksi, petugas melakukan penyelidikan. Hasilnya, Sabtu (9/10) pukul 02.00 WIB, Unit Reskrim Delta mendapat Informasi Keberadaan tersangka di Brigjen Katamso Gg. Nasional Kel. Sei Mati. Unit Reskrim dipimpin Panit Luar Ipda Syawal Sitepu, SH meluncur ke lokasi. Petugas melihat tersangka. Polisi bergerak cepat menangkap tersangka. Hasil Interogasi tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka membunuh dengan cara memukul kepala korban dengan Menggunakan martil.

Keterangan tersangka, dia melakukan pembunuhan dan pencurian terhadap korban, awalnya Selasa sore 31 Agustus 2021, tersangka membantu korban merapikan tempat kos baru korban (TKP). Setelah selesai, sekira pukul 22.00 WIB, tersangka dan korban ke tempat kos teman korban di dekat kediaman tersangka. Korban ngobrol dan bermain gitar di kos teman korban.

Kemudian sekira pukul 24.00 WIB, tersangka dan korban kembali ke kosan korban. Tersangka langsung cuci muka dan langsung tidur di kos korban (TKP) dengan posisi telungkup sekira pukul 04.00 WIB, tersangka terbangun.

Dia terkejut melihat korban sudah menindih dan sudah menurunkan celana dan pakaian dalam tersangka dan hendak menyodomi tersangka. Karena tersangka tidak terima diperlakukan seperti itu, dia mengambil martil yang terletak di lantai dan langsung memukul kepala korban dengan menggunakan Martil.

Korban terjatuh ke tempat tidur dan menjerit kesakitan dan tersangka kembali memukul kepala korban dengan keras hingga korban meninggal dunia. Tersangka mengambil handphone dan kunci sepeda motor korban dan keluar dari dalam jendela kos korban dan mengambil Sepeda motor korban yang di parkir di belakang kos. Tersangka membuang martil yang dibalut dengan baju tersangka di jembatan Jalan Eka Sama, Kanal.

Tim melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti. Saat pencarian barang bukti, tersangka berusaha melarikan diri dengan cara melawan dan mendorong petugas dan tim memberi tembakan peringatan, namun tidak diindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur. Petugas memboyong tersangka ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan perawatan medis. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong Ke Mako Polsek Delitua guna sidik Lanjut.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH MH dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka.

"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di markas Polsekta Delitua," katanya.

(BR)

Baca Juga

Rekomendasi