Gandeng BNN, USU Berkomitmen Bersihkan Peredaran Narkoba di Kampus

Gandeng BNN, USU Berkomitmen Bersihkan Peredaran Narkoba di Kampus
USU dan BNN menggelar konfrensi pers terkait razia narkoba di kampus. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Universitas Sumatera Utara (USU) berkomitmen memberantas peredaran narkoba di lingkungan kampus yang sudah sangat meresahkan. Bentuk komitmen itu ditunjukkan USU yang berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan penindakan kepada oknum-oknum yang menggunakan dan mengedarkan narkoba di USU.

Wakil Rektor I Dr Edy Ikhsan, didampingi Wakil Rektor V Luhut Sihombing, Kepala Humas, Promosi, dan Protoler USU Amelia Meutia MPsi, Kepala Biro Aset dan Usaha Suhardi bersama dengan Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara Brigjen Pol Drs Toga Habinsaran Panjaitan, Selasa (11/10) menggelar konfrensi pers terkait razia narkoba di USU.

Wakil Rektor I USU, Dr Edy Ikhsan, SH, MA, mengatakan razia penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan USU merupakan rangkaian persiapan pembelajaran tatap muka yang akan digelar dalam waktu dekat.

“Kita sedang mempersiapkan pembelajaran tatap muka, yang akan digelar paling cepat semester selanjutnya. Salah satunya kita ingin memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang terindikasi ada di lingkungan USU,” kata Edy Ikhsan.

Ia menjelaskan hal tersebut merupakan hasil koordinasi antarkedua pihak. Sebelumnya, USU mengirimkan surat kepada BNN Provinsi Sumatera Utara untuk dilakukan penyisiran terkait info yang beredar.

“Hasil koordinasi kemudian ditindaklanjuti pihak BNN yang melakukan tindakan kepada para pengguna dan pengedar narkoba, hasilnya puluhan mahasiswa terjaring dan ada beberapa pengedar yang merupakan orang luar USU,” tegasnya.

Edy Ikhsan memaparkan jika USU memiliki aturan yang mengatur sanksi yang diberikan kepada mahasiswa yang menghadapi persoalan hukum. Ia menyebutkan, mahasiswa yang dijatuhi hukuman minimal dua tahun akan langsung di Drop Out (DO).

“Sesuai peraturan rektor, mahasiswa yang nantinya dijatuhi hukuman minimal dua tahun, akan langsung kita pecat,” ujarnya.

Ia juga menegaskan jika USU tidak akan melakukan intervensi dalam proses hukum yang berjalan. Hal tersebut sebagai komitmen USU untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan USU.

Wakil Rektor V, Ir Luhut Sihombing, MP menjelaskan jika pihak USU akan melakukan evaluasi terhadap akses masuk yang berada di USU. Meskipun USU menerapkan pembelajaran dari rumah, namun beberapa kegiatan akademik masih di lakukan di USU.

“Memang benar jika USU melakukan pembelajaran dari rumah, namun kita tidak bisa membatasi kreatifitas dan aktivitas akademik di beberapa program studi. Seperti misalnya etnomusikologi yang melakukan kegiatan di studionya,” ujar Luhut.

Kepala BNN Provsu Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan menjelaskan, razia penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan USU pada Sabtu, 9 Oktober 2021 sekitar Pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB oleh personel BNN Provinsi Sumatera Utara.

Dari hasil Razia tersebut terjaring sebanyak 47 (empat puluh tujuh) orang. Setelah dilakukan test urine ditemukan 31 (tiga puluh satu) orang positif menggunakan narkotika sedangkan 16 (enam belas) orang negatif menggunakan narkotika.

“Dari 31 (tiga puluh satu) orang yang dinyatakan positif menggunakan narkotika setelah didata 20 (dua puluh orang) orang mahasiswa USU terdiri dari 14 (empat belas) orang masih kuliah dan 6 (enam) orang sudah alumni USU. Sedangkan 11 (sebelas) orang lainnya adalah masyarakat biasa,” kata Brigjen Toga.

Diketahui pula hasil penggeledahan terhadap tempat dan pakaian ditemukan narkotika jenis ganja seberat 508,6 gram. 265 gram adalah milik salah satu tersangka yang diamankan berinisial JHS yang merupakan alumni Fakultas Ilmu Budaya USU di mana sebagian sudah dibungkus dalam plastik kecil siap edar.

Hasil interogasi terhadap tersangka JHS bahwa dia memperoleh narkotika tersebut dari seorang wanita yang bernama DM. Atas hasil interogasi tersebut dilakukan penyelidikan.

“Pada tanggal 10 Oktober 2021 pukul 09.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap DM bersama dengan satu orang teman pria yang bernama FAY di Jl. Cemara Ujung No. 80 Kel. Jati Kec. Medan Kota Kodya Medan,” papar Brigjen Toga.

(BR)

Baca Juga

Rekomendasi