Haris Kelana: Ada Sanksi Bagi Rumah Sakit Apabila Tidak Melayani Pasien KIBBLA

Haris Kelana: Ada Sanksi Bagi Rumah Sakit Apabila Tidak Melayani Pasien KIBBLA
Haris Kelana Damanik kembali menggelar Sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2009 tentang Kesehatan Ibu Bayi Baru Lahir Bayi dan Balita (KIBBLA) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Haris Kelana Damanik kembali menggelar Sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2009 tentang Kesehatan Ibu Bayi Baru Lahir Bayi dan Balita (KIBBLA) di Jalan Rubiah, Lingkungan 29, Kelurahan Rengas Pulau, dan di Jalan Baru, Lingkungan 15, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.

Pertemuan itu dilaksanakan Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan tiga gelombang, mulai pagi hingga sore hari. Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan yang cukup ketat.

Politisi Partai Gerindra itu membuka pandangan para konsituennya melalui Perda tersebut, dan akan pentingnya mengetahui hak serta kewajiban ibu terhadap kesehatan diri berikut bayinya.

"Ini bentuk kepedulian Pemko Medan. Terbitnya Perda ini menjadikan kita semua, khususnya kaum ibu paham hak dan kewajibannya. Bapak dan ibu bisa baca pada lembaran yang tim saya bagikan," kata Haris, Senin (11/10).

Dalam Perda, rumah sakit diwajibkan mengutamakan pelayanan terhadap KIBBLA saat kondisi darurat tanpa menyinggung status ekonomi dan meminta jaminan uang muka. Pemko Medan melalui perda tersebut telah menjamin kebutuhan mereka selama mendapat perawatan pertama.

“Ada sanksi pidana bagi rumah sakit pemerintah maupun swasta apabila tidak melayani pasien KIBBLA sesuai standar pelayanan. Sanksi lainnya pencabutan izin praktik fasilitas kesehatan maupun sanksi lainnya sesuai Pasal 11 Perda KIBBLA,” sebutnya.

Diterangkan Haris, pada Pasal 4 mengatur sejumlah hak yang bisa diterima setiap ibu hamil di Kota Medan, di antaranya mendapatkan pelayanan kesehatan selama kehamilan, mendapatkan persalinan dari tenaga kesehatan yang terlatih dan bersih, mendapat pelayanan kesehatan masa nifas, serta penanganan kesulitan persalinan.

“Pada Pasal 5 dan Pasal 6 diatur dengan jelas setiap anak baru lahir berhak mendapatkan sejumlah pelayanan kesehatan seperti imunisasi dasar ASI, Air Susu Kolustrum dan lainnya, termasuk kondisi lingkungan,” tandasnya.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi