Ditipu Dijanjikan PNS dan Lapor Polisi, Noor Irwanto Malah Terancam Jadi Tersangka

Ditipu Dijanjikan PNS dan Lapor Polisi, Noor Irwanto Malah Terancam Jadi Tersangka
Kuasa hukum korban usai membuat laporan di Mapolda Sumut (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Nasib malang dialami seorang pegawai swasta, Noor Irwanto Suryawan, warga Dusun Tamsis, Batubara. Ia meminta keadilan karena merasa ditipu oknum PNS di RSUP Haji Adam Malik yang menjanjikan anaknya bisa diterima sebagai pegawai, ia malah terancam dijadikan tersangka oleh polisi.

Kuasa hukum korban, Paul JJ Tambunan dan Jonathan Tambunan mengatakan, kliennya itu terancam dijadikan sebagai tersangka oleh polisi karena dianggap melakukan tindakan korupsi.

Hal itu terkuak dengan pemberitahuan surat pengembalian berkas perkara penyidikan yang telah dikirimkan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut ke Kejati Sumut itu dikembalikan (P-19) dengan surat kejati Sumut Nomor: B-5457/L.2.4.Eoh.1/09/2021 Tanggal 24 September 2021 dan selanjutnya agar menetapkan korban/pelapor sebagai tersangka karena dianggap melakukan tindakan korupsi.

"Bapak inilah yang di atas P19 jaksa yang diarahkan untuk menjadi tersangka karena dugaan kasus tindak pidana korupsi. Padahal ini murni penipuan," kata kuasa hukum korban, Jumat (15/10).

Kasus dugaan penipuan yang dialami dan dilaporkan korban Noor Irwanto Suryawan ini terjadi pada 2016, di mana tersangka yang bekerja di RSUP Adam Malik menawarkan sebuah lowongan pekerjaan di tempatnya bekerja. Di situ ia mengatakan akan menyisipkan anak korban dengan syarat memberikan sejumlah uang sebesar Rp 150 juta.

Namun uang tersebut dibayarkan secara bertahap dan sisanya dibayar setelah anaknya menerima surat ketetapan atau SK. Tak lama kemudian mereka pun menyerahkan uang setoran pertama sebanyak Rp 100 juta kepada PJ di sebuah kafe sebagai uang muka.

Seiring berjalannya waktu, anak pelapor tak kunjung dipanggil untuk bekerja di RS plat merah tersebut hingga akhirnya mereka menanyakan kejelasan itu. Kemudian terlapor meminta uang Rp 50 juta sebagai pelunasan meski anak pelapor belum bekerja.

Merasa curiga anaknya tak juga dipanggil untuk bekerja, keluarga pelapor mendatangi rumah terlapor agar mengembalikan uang yang sudah diterimanya secara langsung dan transfer tersebut.

Di situ keluarga sudah menduga adanya penipuan apa lagi setelah korban mengetahui bahwa terlapor PJ sudah pernah dihukum berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan No: 853/Pid.B/2015/PN Mdn.

Namun terlapor yang bekerja di RS itu belum mau mengembalikan sesampainya pada tahun 2020 korban melaporkan kasus dugaan penipuan itu ke Polda Sumut dengan Laporan Polisi Nomor: LP/1241/VII/2020/Sumut/SPKT II, sudah sejak tanggal 11 Juli 2020 itu dan sudah berjalan 1 tahun 2 bulan. Sebanyak 2 orang yang dilaporkan sudah menjadi tersangka serta ditahan di Polda Sumut, sementara 1 lagi belum ditahan.

Soal kliennya yang terancam dijadikan tersangka, Paul menyebutkan seharusnya penyidik profesional karena kliennya sama sekali bukan PNS ataupun pegawai BUMN yang dikaitkan dengan gratifikasi dan juga kami memiliki bukti kalau tersangka sudah pernah dihukum dengan kasus yang sama di tahun 2015.

"Memang dalam keterangan di KTP kliennya itu tertulis ia sebagai ASN, namun itu sebuah kesalahan dan sudah ada berkas KTP lama," ucapnya.

Bahkan mereka juga memiliki surat keterangan yang menyatakan kalau Noor Irwanto Suryawan bekerja di perusahaan swasta sebagai kepala produksi.

"Hal ini sangat disayangkan karena pelapor dalam berkas BAP-nya dibuat sebagai oegawai BUMN, padahal sebelumnya pelapor sudah menjelaskan kepada penyidik bahwa pelapor hanya pegawai swasta," tandas Paul.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi