Hendak Rudapaksa Penumpang dan Ancam Bunuh, Sopir Angkot di Karo Ditangkap Polisi

Hendak Rudapaksa Penumpang dan Ancam Bunuh, Sopir Angkot di Karo Ditangkap Polisi
Angkot pelaku (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Karo - Seorang sopir di Karo babak belur dihajar warga karena diduga kedapatan mencoba merudapaksa seorang wanita yang merupakan penumpang kendaraan umum tersebut.

Dari informasi yang diperoleh, pelaku berinisial AB (35) warga Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, melakukan aksi tidak terpuji itu terhadap korban berinsial YT (25) warga Kabanjahe, yang merupakan penumpangnya saat berada di jalan alternatif Kacaribu-Nangbelawan, Minggu (10/10) malam.

"Saat itu, korban baru pulang dari rumah kakaknya di Desa Ujung Aji, Kecamatan Berastagi, sekitar pukul 22.30 WIB. Kemudian, korban menyetop angkutan umum dikendarai pelaku untuk pulang ke rumahnya," kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Karo, AKP Andrian Risky, Sabtu (16/10).

Andrian menuturkan, saat di dalam angkutan umum yang dikendarai pelaku, korban sendiri sempat dibawa jalan berkeliling, tidak sesuai dengan rute angkutan itu. Dengan alasan AB hendak mengisi BBM di SPBU.

"Saat itu, pelaku langsung menutup pintu samping mobil angkutan umum dan tidak memberi korban pergi. Terlapor pun menarik korban ke luar mobil dan melakukan percobaan pemerkosaan," ucapnya.

Korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku, kata Andrian, langsung melakukan perlawanan terhadap pelaku. Namun, pelaku tetap memaksa hingga mengancam korban. Bila tidak menuruti kehendaknya, YT akan dibunuh.

"Pada saat pelaku hendak melakukan aksi bejat itu, ada empat sepeda motor yang berhenti di dekat angkutan umum pelaku. Selanjutnya, setelah ditolong korban dapat keluar dari dalam mobil dan berhenti perbuatan pelaku yang ingin memerkosa korban," terangnya.

Melihat aksi bejat itu, warga yang mengetahuinya langsung menghakimi pelaku. Selanjutnya, korban membuat laporan ke Polres Karo. Petugas turun ke lokasi, dan langsung mengamankan AB bersama angkutan umum itu.

"Petunjuk dan hasil cek TKP benar ada perbuatan tersebut. Sehingga ditetapkanlah terlapor menjadi tersangka. Selanjutnya, dilakukan penahanan terhadap tersangka," tambah Andrian.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi