Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Kombes Riko Sunarko, saat memaparkan hasil tangkapan kasus peredaran narkotika di Mapolresta Medan, Rabu (20/10). (Analisadaily/Christison Sondang Pane)
Analisadaily.com, Medan - Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Kombes Riko Sunarko, menegaskan tidak segan menembak mati gembong narkoba di Kota Medan.
"Gembong narkoba yang ditangkap melawan petugas diberikan tindakan tegas, terukur dan keras," tegas Riko saat paparan kasus narkotika di Mapolrestabes Medan, Rabu (20/10).
Sebelumnya, Satuan Narkoba Polrestabes Medan mengungkap penyelundupan sabu-sabu seberat 23 kilogram dari Tanjungbalai yang dibungkus menggunakan kemasan teh China. Ada delapan orang diamankan. Satu di antaranya seorang wanita.
"Pelaku yang ditangkap itu ada kurir, pengedar dan pemasok sabu untuk diedarkan di Kota Medan," ujarnya.
Pelaku yang diamankan, diantaranya S (22), GS (43), MJ (26), SNU (30), I (47), HS (26) warga Medan. Sementara FS (42) dan EA (34) warga Batubara.
"Dari para pelaku kita amankan satu unit senjata api jenis revolver," terang Riko.
Ia menjelaskan, penangkapan yang dilakukan mulai 21 September 2021 sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Bakul, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal dan dikembangkan ke Jalan Sidomulyo Mulyo.
"Dari situ ada satu tersangka berinsial S (22) yang ditangkap dan disita barang bukti sabu sebanyak 0,13 gram sabu. Dari hasil penangkapan itu dikembangkan lagi ke tempat lainnya," ujar Riko.
Dari hasil pengembangan itu, pihak Polrestabes Medan berhasil mengamankan pelaku berinisial GS (43) yang membawa 1 kilogram sabu dan uang tunai Rp 100 ribu. Dari penangkapan di Jalan Sei Mencirim itu pelaku lainnya berinisial MJ itu kabur dari TKP. Namun dapat ditangkap beberapa harinya.
"Pelaku MJ berhasil ditangkap yang terlibat menggendong sabu bersama pelaku GS di kawasan Jalan Sei Mencirim," tutur Riko.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan lagi pada 30 September ada tiga kali penindakan.
Pada pukul 16.00 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku berinisial SNU (30) dari pelaku itu barang bukti sabu yang disita sebanyak 3,91 gram dan pemeriksaan lagi penindakan lagi di Jalan Sei Mencirim barang bukti diamankan 2,02 gram sabu.
Selanjutnya penindakan itu dikembangkan dan petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial I (47), dari pelaku itu barang bukti diamankan 9, 12 gram sabu dan pucuk senjata api jenis revolver.
Kemudian pada 11 Oktober sekitar pukul 02.00 WIB, petugas mengarah ke daerah Kabupaten Batubara untuk menangkap kurir sabu yang sudah diketahui ciri - cirinya. Hasilnya, petugas Polrestabes Medan berhasil mengamankan FS (43) dan EA (34) warga Batu Bara.
"Dari kedua pelaku ini petugas berhasil menyita barang bukti 1 karung goni beras beriskan 22 kilogram sabu-sabu dan satu unit Avanza. Jadi total yang disita si putih itu lebih kurang 23 kilogram sabu," jelas Riko.
Pada saat itu, ia juga menyampaikan para pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
(JW/CSP)