Dibuka Pendaftaran Calon Anggota TKPSDA Empat WS

Dibuka Pendaftaran Calon Anggota TKPSDA Empat WS
Ketua Tim Pemilihan Calon Anggota TKPSDA WS Wampu Besitang, Nias, Bah Bolon dan Batang Angkola-Batang Gadis Ir Malik Assalih Harahap, ST, MM. (Analisadaily/Istimewa)

Analisdaily.com, Medan - Tim pemilihan calon anggota Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai (TKPSDA WS) Wampu Besitang, Nias, Bah Bolon dan Batang Angkola-Batang Gadis membuka pendaftaran calon anggota TKPSDA WS periode 2021-2026 dari unsur organisasi non pemerintah (Ornop).

Pendaftaran calon anggota TKPSDA Empat WS antara lain Nias, Wampu Besitang, Bah Bolon dan Batang Angkola-Batang Gadis ini dibuka mulai 25 Oktober hingga 3 November 2021.

Demikian Ketua Tim Pemilihan Calon Anggota TKPSDA WS Wampu Besitang, Nias, Bah Bolon dan Batang Angkola-Batang Gadis Ir Malik Assalih Harahap, ST, MM kepada wartawan ketika ditemui di ruang kerjanyan Jalan Sakti Lubis Nomor 7 Medan, Rabu (27/10).

Dikatakannya, perekrutan anggota ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No 188.44/666/KPTS/2021 tanggal 22 Oktober 2021 tentang Tim Pemilihan Calon Anggota Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Wampu Besitang, Wilayah Sungai Nias, Wilayah Sungai Bah Bolon dan Wilayah Sungai Batang Angkola-Batang Gadis Provsu Periode Tahun 2021-2026.

"Karenanya kami mengundang organisasi/asosiasi yang sesuai dengan kelompok unsur organisasi/asosiasi non pemerintah untuk menjadi calon anggota TKPSDA WS Wampu Besitang, Nias, Bah Bolon dan Batang Angkola-Batang Gadis dari unsur non pemerintah periode 2021 - 2026," paparnya.

Adapun persyaratannya sebagai berikut calon anggota merupakan organisasi/asosiasi non pemerintah telah berbadan hukum. Lalu organisasi/asosiasi non pemerintah yang dapat mendaftar adalah organisasi/asosiasi yang termasuk dalam jenis kegiatan sebagai berikut organisasi/asosiasi masyarakat adat.
Organisasi/asosiasi pengguna air untuk pertanian, organisasi/asosiasi pengusaha air minum.

Organisasi/asosiasi industri pengguna air, organisasi/asosiasi pengguna air untuk perikanan, organisasi/asosiasi konservasi sumber daya air, organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk energi listrik, organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk transportasi, organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk pariwisata/ olahraga, organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk pertambangan, organisasi/asosiasi pengusaha bidang kehutanan dan organisasi/asosiasi pengendali daya rusak air.

Dipaparkannya ada empat wilayah kerja organisasi/asosiasi berada di Wilayah Provinsi Sumut di mana untuk WS Nias diutamakan organisasi yang berada di Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Barat dan Kabupaten Nias Utara.

WS Wampu Besitang di Kota Binjai, Kabupaten Langkat, Kabupaten Karo, dan Kabupaten Deliserdang.

WS Bah Bolon di Kota Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Asahan, dan Kabupaten Serdang Bedagai.

Dan Wilayah Sungai Batang Angkola – Batang Gadis di Kota Padangsidimpuan, Kabupaten Tapanuli Selatan, dan Kabupaten Mandailing Natal).

"Organisasi/asosiasi yang bisa mendaftar sekurang-kurangnya telah melaksanakan kegiatan aktif sesuai point dua minimal dua tahun," ungkapnya

Organisasi/asosiasi wajib mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi dan ditandatangani oleh Pimpinan organisasi/asosiasi diatas meterai Rp10.000,-. (terlampir).Copy akte pendirian organisasi/asosiasi dan perubahannya yang disahkan oleh pejabat berwenang dan AD/ART. Daftar nama pengurus organisasi/asosiasi yang ditandatangani pimpinan organisasi/asosiasi, dan melampirkan daftar anggota paling sedikit 10 anggota yang ditandatangani pimpinan organisasi/asosiasi.

"Formulir pendaftaran dan kelengkapan data dapat di download pada Link https://bit.ly/FORMTKPSDANIAS2021," paparnya.

Nantinya, ucapnya, seleksi mencakup kelengkapan dokumen pendaftaran, verifikasi dokumen pendaftaran. Tujuan organisasi dan pengalaman organisasi/asosiasi serta wilayah kerja organisasi/asosiasi.

Lebih lanjut ia juga mengungkapkan sejumlah ketentuan dalam pendaftaran antara lain berkas pendaftaran yang sudah diterima Tim Pemilihan Calon Anggota tidak akan dikembalikan.

Selama proses seleksi pendaftaran tidak dipungut biaya apapun/gratis. Hanya pendaftar yang persyaratannya lengkap akan dilakukan evaluasi dokumen;
Pendaftar yang hasil evaluasinya meragukan akan dilakukan klarifikasi.

Evaluasi akan menghasilkan organisasi/asosiasi yang dinyatakan memenuhi syarat dan akan dikelompokkan kedalam kelompok jenis kegiatan organisasi/asosiasi yang sesuai. Hasil pengelompokan jenis kegiatan organisasi akan diumumkan melalui papan pengumuman di Kantor Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumut, media cetak harian di Medan, 9 November 2021.

"Seluruh berkas sudah harus diterima Tim Pemilihan Calon Anggota TKPSDA WS Wampu Besitang, Nias, Bah Bolon dan Batang Angkola-Batang Gadis selambat-lambatnya pada 3 November 2021 berkas dapat dikirimkan melalui email, pos atau diantar langsung ke sekretariat Tim Pemilihan calon anggota TKPSDA WS Wampu Besitang, Nias, Bah Bolon dan Batang Angkola-Batang Gadis Jalan Sakti Lubis Nomor 7 Medan atau hubungi kontak person panitia Jones Hendra M. Sirait, ST, Msi (085365942910), Habibi E.H, ST (081362101669) dan Henny Sahara, ST (081376429214)," tukasnya sembari menyampaikan tugas TKPSDA sesuai Permen PUPR Nomor 17/PRT/M/2017 tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Pada Tingkat Wilayah Sungai.

(BR)

Baca Juga

Rekomendasi