Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis Terima Penghargaan Kak Seto Award 2021

Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis Terima Penghargaan Kak Seto Award 2021
Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis saat menerima penghargaan Kak Seto Award 2021 (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Jakarta - Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis, yang dinobatkan pemuka masyarakat Saharudin dan sejumlah ulama serta pemuda di Belawan sebagai Kapolres Pejuang Duafa, kini menerima penghargaan Kak Seto Award 2021 dan Pencatat Prestasi Polisi Selebriti.

Penghargaan diberikan Senin (25/10) di Ruang Pendidikan Kak Seto, Taman Cirendeu Permai, Jakarta Selatan. Penghargaan diberikan langsung okeh Tokoh Nasional Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Seto Mulyadi, kepada AKBP Ikhwan Lubis.

Penghargaan diberikan karena Ikhwan dinilai secara berkesinambungan bersama Komunitas Sedekah Jumat (KSJ) yang didirikan Saharuddin dan kawan kawan, atas inspirasi kegiatan AKBP Ikhwan Lubis bersedekah setiap jumat.

Penghargaan yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Nomor 037/KSA/YKPP/X/2021 tertanggal 25 Oktober 2021 oleh Yayasan Kazeto Putra Perkasa ini, menurut Seto Mulyadi, karena AKBP Ikhwan Lubis menjadikan inspirasi berdirinya KSJ di Sumut, dan telah banyak membantu kaum duafa serta anak yatim piatu, baik di bidang pendidikan dan ekonomi.

Ketua Dewan Pakar KSJ, Syaiful Syafri menjelaskan, Ikhwan Lubis memberikan sedekah kepada kaum duafa dan anak-anak yatim piatu telah dilakukan sejak menjadi seorang anggota Polri.

“Perhatian AKBP Ikhwan Lubis kepada anak yatim dan yatim piatu serta kaum duafa, tidak terlepas dari keberadaannya di usia 5 tahun saat ayahnya meninggal dunia, sehingga ia bersama dua orang kakaknya membantu ibunya untuk mencari nafkah dengan berjualan untuk biaya hidup dan pendidikan mereka,” kata Syaiful, Kamis (28/10).

Kegiatan AKBP Ikhwan Lubis bersedekah setiap jumat menjadi perhatian media massa dan online, ketika ia menduduki jabatan Kapolres Belawan 2018 hingga 2019, sehingga Saharuddin yang saat ini menjadi Ketua Umum KSJ terinspirasi mendirikan organisasi sosial ini yang diberi nama KSJ.

“Jadi, KSJ berdiri berpedoman kepada Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 184 tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial dan kegiatanya disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial,” terang Syaiful.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi