Lakukan Penipuan, Perwira TNI Gadungan di Banda Aceh Ditangkap

Lakukan Penipuan, Perwira TNI Gadungan di Banda Aceh Ditangkap
Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh menginterogasi IY (25) saat paparan kasus penipuan, Sabtu (6/11). (Analisadaily/Muhammad Saman)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Tim Rimueng Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap IY (25) warga Kabupaten Aceh Tamiang yang berdomisili di Banda Aceh. Ia ditangkap karena diduga melakukan penggelapan laptop milik teman wanitanya PANI (21) warga Banda Aceh.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP Ryan Citra Yudha mengatakan, pelaku kenal dengan korban melalui Aplikasi Tantan. Awal perkenalan antara korban dengan pelaku melalui aplikasi Tantan. Pasca berkenalan, keduanya baru bertemu hanya satu kali saja.

Ryan lanjut menjelaskan, kejadiannya pada Senin (1/11) pukul 16.00 WIB, IY menghubungi PANI mengajak berjumpa dan meminta korban PANI untuk menjemput pelaku di pintu gerbang Perumahan Perwira Gampong Nesu Jaya, Banda Aceh.

“Setelah berjumpa, pelaku IY mengajak korban untuk berjalan-jalan sekitar kota Banda Aceh menggunakan sepeda motor milik korban," papar Ryan, Sabtu (6/11).

Dalam perjalanan pulang, kata dia, pelaku IY meminta korban untuk meminjamkan laptop milik korban yang akan digunakan untuk membuat laporan pekerjaan.

Saat itulah pelaku memberi tahu kepada korban, bahwa identitas pelaku adalah seorang perwira TNI. Setiba di pintu gerbang komplek Ajendam IM, korban menyerahkan laptop miliknya kepada pelaku dengan janji akan di kembalikan pada Selasa (2/11).

Namun HP pelaku mulai tidak dapat dihubungi, sehingga korban pun merasa ditipu pelaku.

Menindaklanjuti Laporan Polisi yang dilaporkan korban, Tim Rimueng melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku IY, dan pada Kamis (4/11) pukul 18.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di rumah kosnya di Gampong Neusu Aceh beserta barang bukti satu unit Laptop merk Lenovo warna hitam.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku IY, ia mengakui benar telah meminjam satu unit laptop dengan maksud ingin memiliki dan tidak mau mengembalikan kepada korban lagi dengan niat akan menggadaikan kepada orang lain guna memperoleh uang,” papar Ryan.

IY saat ini ditahan di sel Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama empat tahun.

(MHD/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi