Keluarga Belum Tentu Puas Meski Sopir Vanessa Dihukum Berat

Keluarga Belum Tentu Puas Meski Sopir Vanessa Dihukum Berat
Faisal, ayah Bibi Ardiansyah (kanan) (Detik.com)

Analisadaily.com, Jakarta - Kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah kini menemui babak baru.

Tubagus Joddy, sopir yang mengendarai mobil yang kemudian oleng dan terguling di jalan tol Jombang saat kecelakaan, Kamis (4/11), telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal.

Sepanjang akhir pekan setelah kecelakaan tersebut, Tubagus Joddy menjalani proses pemeriksaan. Kini statusnya sudah jadi tersangka dan ditahan di Polda Jawa Timur.

Penetapan status tersangka pada Joddy mengundang reaksi dari pihak keluarga Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

Sehari setelah kecelakaan, pihak keluarga sempat geram pada Joddy dan ingin dia mendapat hukuman seberat-beratnya. Namun kini, baik orang tua Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah tidak lagi ingin memikirkan hukuman buat Joddy. Ada satu alasan yang diurai oleh Faisal, ayah Bibi Ardiansyah.

"Bagi kita mau dihukum ringan atau berat kan nggak memuaskan juga, apa sih yang puas sekarang? Anak kita sudah hilang," tutur Faisal, dilansir dari detikcom, Sabtu (13/11).

Keluarga almarhum dan almarhumah kini memilih untuk menyerahkan semua permasalahan terkait kecelakaan dan Tubagus Joddy kepada pihak kepolisian. Mereka memilih untuk tidak lagi ambil pusing dengan permasalahan ini apalagi mengintervensi.

Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (10/11). Sehari setelahnya, Penyidik dari Satlantas Polres Jombang baru mengirim SPDP kasus kecelakaan Vanessa Angel ke kejaksaan.

"Hari ini sudah kami terima SPDP ya, SPDP nomor 837, benar hari ini kami terima," kata Kepala Kejari Jombang, Imran.

Imran menjelaskan permasalahan ini akan ditangani oleh Pengadilan Negeri Jombang. Tak hanya itu, Imran mengatakan pihaknya langsung menunjuk tiga jaksa untuk menangani perkara ini. Penunjukan jaksa dilakukan sesaat setelah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari polisi. Salah seorang jaksa yang ia tunjuk adalah Kasipidum Achmad Jaya.

"Langsung saya tunjuk jaksanya ini, saya tunjuk tiga orang. Kami percayakan jaksa untuk meneliti berkas. Karena ini kasus pidana umum ya jaksa dari pidana umum yang sering menangani perkara ya," tambahnya

Joddy dijerat dengan pasal 310 ayat (2) dan (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan dan terancam bui maksimal 6 tahun penjara.

(EAL)

Baca Juga

Rekomendasi