Ibu Korban Minta Pengendara Mobil Arogan Dihukum Sesuai Aturan

Ibu Korban Minta Pengendara Mobil Arogan Dihukum Sesuai Aturan
Ibu korban menceritakan kronologi peristiwa penganiayaan yang dilakukan pengemudi mobil terhadap anaknya (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Keluarga korban pemukulan yang dilakukan HSM di halaman minimarket Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, meminta polisi menghukum tersangka sesuai aturan yang berlaku.

"Saya ingin hukuman untuk tersangka sesuai dengan aturan yang berlaku," kata ibu korban, Sri Trisna, di hadapan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Riko Sunarko, Sabtu (25/12).

Sri Trisna menceritakan awal kejadian itu pada Kamis (16/12) petang saat putranya FAL hendak pergi ke masjid untuk salat magrib. Namun korban singgah ke minimarket untuk membeli jajan.

Usai belanja di minimarket tersebut, korban justru dianiaya secara brutal oleh tersangka HSM yang terekam CCTV dan viral di media sosial.

Sedangkan kronologi kejadian, Trisna menyebut bahwa sepeda motor anaknya yang terparkir di halaman minimarket itu tersenggol mobil tersangka. Korban yang mengenakan peci warna hitam lalu diberitahu oleh karyawan minimarket tersebut.

"Pihak Indomaret melihat dan bilang, 'dek sepeda motormu itu ditabrak sedikit sama mobil itu. Oh ya bang,' jawab anak saya. Dia tetap belanja," ucap Trisna.

Kemudian korban keluar dari minimarket tersebut dan meminta kepada pengendara mobil untuk bergeser karena menghalangi sepeda motornya yang hendak keluar.

"Kemudian keluar dari Indomaret, anak saya bilang, 'tolong geser sedikit. Saya mau keluar.' Turun bapak itu (pengemudi), langsung bilang sopan sedikit kamu," ucap Trisna.

Seketika korban langsung dianiaya oleh pengemudi mobil tersebut hingga mengalami luka di bagian pipi, tangan dan kaki.

"Langsung dipukul, tampar dan sepak. Ada caci maki juga, anjing anak siapa kau. Entah apa-apa dibilangnya," kata Trisna.

Trisna menyebut pengemudi mobil arogan itu menyampaikan kata-kata kasar kepada anaknya.

"Anak saya mengalami pipi sebelah kiri, memar. Kuping sakit, kaki sebelah kiri sakit karena kena tendangan," jelasnya.

Setelah kejadian, korban pulang ke rumah. Lokasi kejadian dan rumah korban hanya berjarak sekitar 400 meter. Kemudian korban melaporkan apa dialaminya kepada ibunya.

"Malam itu,m juga saya mendatangi Indomaret untuk meminta CCTV, tapi mereka tidak memberikan karena mereka punya aturan. Tunggu besok," tutur wanita yang kerap disapa Ina itu.

Selanjutnya, Trisna melaporkan penganiayaan yang dialami anaknya ke Polsek Deli Tua. Karena terkait anak, polisi mengarahkannya untuk melaporkan ke Polrestabes Medan agar ditangani khusus di Unit Perlindungan Prempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan.

"Kami buat laporan ke Polrestabes Medan, habis Isya, Jumat malam, 17 Desember 2021," sebut Trisna.

Kemudian keluarga korban menyerahkan rekaman CCTV milik minimarket tersebut dan hasil visum korban kepada polisi untuk dijadikan barang bukti awal dalam kasus penganiayaan yang dialami siswa kelas XII Tahfiz Alquran SMA Unggulan Perguruan Al Azhar Kota Medan.

"Kami serahkan rekaman CCTV dan hasil visum. Polisi langsung menyambut baik dan memproses laporan kami ini," tambah Trisna.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 80 ayat (1) jo 76 C UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 72 juta.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi