Kasus Pencurian Minyak Kotor, Kapolsek Mandoge: Masih Pengembangan

Kasus Pencurian Minyak Kotor, Kapolsek Mandoge: Masih Pengembangan
Pelaku pencurian minyak kotor (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Mandoge - Pelaku sindikat pencurian limbah minyak kotor (miko) milik Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN IV Mandoge berhenti dengan menetapkan 2 orang tersangka oleh Polsek Mandoge.

Adapun tersangka yang ditetapkan oleh Polsek Mandoge yakni RRD alias Nai (28) warga Jalan Asahan, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, dan A alias Supri (55) warga Desa Marihat Bayu, Kecamatan Simalungun. Kedua pelaku ditangkap pada 31 Desember 2021 oleh pihak Perkebunan dan PKS, kemudian langsung diserahkan ke Polsek Mandoge.

Muhammad Siregar selaku Ketua SPBun PTPN IV yang juga ikut melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersebut sangat menyangkan tindakan Polsek Mandoge yang tidak bisa mengembangkan kasus ini untuk mendapatkan tersangka baru.

"Sebelum kami menyerah pelaku ke Polsek, terlebih kami melakukan interogasi, kedua pelaku mengakui mereka ada 18 orang yang ikut dalam melakukan aksi pencurian itu," ujarnya, Senin (10/1).

Dia meyakini, perbuatan kedua pelaku sudah termasuk dalam sindikat yang sudah merencanakan pencurian, dan tersusun rapi, bahkan pencurian ini sudah berulangkali terjadi.

"Jadi menurut saya tidak ada alasan bagi Polsek Mandoge untuk tidak bisa membongkar siapa-siapa saja yang terlibat dalam pencurian, ditambah lagi pengakuan pelaku," ujarnya.

Muhammad Siregar berharap kepada Polsek Mandoge agar bisa membongkar siapa otak pelaku yang menyuruh untuk mencuri limbah miko tersebut dari PKS PTPN IV.

"Melihat dari barang bukti yang kita serah ke Polsek Mandoge, seperti kendaraan sepeda motor ada 7 unit dan limbah miko 70 karung, jadi kami berharap Polsek bisa membongkar sindikat ini," ujarnya.

Kapolsek Mandoge, AKP Juni Hendrianto, saat dikonfirmasi melalui handphone mengatakan, kasus pencurian ini masih dalam pengembangan siapa-siapa saja yang terlibat.

"Untuk sementara dua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan, dan pelaku ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Juni.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pihaknya akan terus berupaya untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka lain.

"Sudah kita keluarkan surat perintah penangkapan. Namun ada kesulitan bagi kita untuk mengembangkan kasus ini, tapi kami sudah mendapat identitas pelaku lain, kedua tersangka ini tidak mengaku siapa yang terlibat karena mereka tidak saling kenal," bebernya.

Disinggung mengenai adanya keterlibatan orang dalam, Juni mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap kedua tersangka ini, tidak ada keterlibatan orang dalam.

"Menurut pengakuan tersangka tidak ada terlibat orang dalam, karena tidak saling kenal, dan saat ini kedua tersangka berkasnya akan diserahkan ke Kejaksaan," tandasnya.

(ARI/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi