Choki Aritonang Belum Hadiri Panggilan Polda Sumut Sebagai Saksi Pelapor

Choki Aritonang Belum Hadiri Panggilan Polda Sumut Sebagai Saksi Pelapor
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Khairuddin Aritonang alias Choki belum menghadiri panggilan penyidik pada Selasa (11/1). Sebagaimana seharusnya, Choki hadir untuk diambil keterangan sebagai saksi pelapor.

"Sampai saat ini, yang bersangkutan (Choki) belum hadir untuk memberikan keterangan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (11/1).

Menurut Hadi, belum ada pemberitahuan dari Choki maupun kuasa hukumnya tentang ketidakhadirannya. Karena itu, penyidik akan menunggu sampai sore ini.

"Kita tunggulah sampai jam 17.00 WIB," ucapnya.

Hadi menuturkan, jadwal kehadiran Choki pada hari ini merupakan pembatalan atau hadiran pada panggilan pertama Jumat (8/1) lalu.

"Jika memang hari ini tidak hadir, maka akan dilayangkan panggilan kedua," ujarnya.

Sebelumnya, pelatih biliar, Khairuddin Aritonang alias Choki tidak menghadiri panggilan penyidik Subdit I/Kamneg Dit Reskrimum Polda Sumut karena kesibukan.

Choki resmi melaporkan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, ke Polda Sumut karena Edy tidak kunjung menyampaikan permohonan maaf setelah menjewernya.

"Harapannya diproses dengan baik, sehingga menimbulkan rasa keadilan bagi saya," kata Choki didampingi kuasa hukumnya, Teguh Syuhada Lubis, bersama Gumilar Nugroho usai membuat laporan, Senin (3/1).

Dalam surat bernomor STTLP/03/1/2022/SPKT/Polda Sumut itu, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dilaporkan melakukan tindak pidana sesuai Pasal 310 Jo Pasal 315 KUHPidana.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi