Kantongi Izin Kelola Hutan Produksi, Koptan Tani Mandiri Kerap Dizalimi

Kantongi Izin Kelola Hutan Produksi, Koptan Tani Mandiri Kerap Dizalimi
Konferensi Pers (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Kelompok Tani (Koptan) Mandiri sampai saat ini terus mendapatkan perilaku yang tidak baik atau dizalimi dari pihak-pihak tertentu,

Padahal, Koptan Mandiri sudah memiliki izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk mengelola hutan produksi nomor 438 HUTBUN /2010 seluas 1.262,61 hektare di Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.

Kuasa Hukum Koptan Mandiri, Tri Purno Widodo, didampingi Ketua Koptan Mandiri, Muhammad Wahyudi mengatakan, bahwa saat ini Koptan Mandiri tidak nyaman bekerja karena selalu mendapatkan perilaku tidak baik dari pihak-pihak tertentu atau dizalimi.

"Anggota kita di lapangan tidak nyaman bekerja karena selalu diganggu oleh oknum yang mengatasnamakan masyarakat setempat, padahal sejak lama hutan produksi yang kami kelola ini sudah memiliki izin dari kementerian LHK nomor 438 HUTBUN /2010 ," ungkap Tri Purno Widodo saat mengelar konferensi pers di Kisaran, Selasa (11/1).

Lebih lanjut dia mengatakan, seperti baru-baru ini anggota Koptan Mandiri diserang oleh kelompok oknum mengatasnamakan Koptan Bangun Tani Jaya yang diduga tidak memiliki izin dari Kementerian LHK untuk mengelola hutan produksi.

"Koptan Bangun Tani Jaya baru saja kami dengar namanya, dan kami pun menduga Koptan tersebut tidak memiliki izin untuk mengelola hutan produksi," kata Widodo.

Seharusnya, lanjut Widodo, Koptan Mandiri mendapatkan perlindungan hukum dari Kementerian LHK karena Koptan Mandiri sudah memiliki izin dari Kementerian LHK.

"Kami hari ini berencana akan menyurati Kementerian LHK untuk meminta perlindungan hukum, karena kita diberikan kepercayaan untuk mengelola hutan produksi, tapi anggota Koptan Mandiri kami selalu mendapatkan perlakuan tidak baik di lapangan bahkan dua orang anggota kami ditahan di Polres Asahan karena dituduh melakukan tindakan kekerasan," sebutnya.

Koptan yang mengatasnamakan masyarakat setempat, yang tergabung dalam Koptan Bangun Tani Jaya juga mengaku memiliki izin, maka lakukanlah langkah hukum seperti menggugat, bukan menghalang-halangi anggota Koptan Mandiri yang bekerja di lahan yang sudah dipercayai Kementerian LHK kepada Koptan Mandiri.

"Kami yang tergabung dalam Koptan Mandiri siap menunggu dan melayani gugatan yang diajukan oleh oknum yang kami nilai tidak memiliki izin," ujarnya.

Dia juga menjelaskan program Hutan Tanaman Rakyat (HTR) juga mendapatkan izin dari Kementerian LHK RI seluas 1262,61 Hektar dengan izin pencadangan Surat Keputusan 163/2008 dan izin IUP HTR dari Bupati Asahan atas nama Menteri nomor 438 HUTBUN/2010 di Desa Perbangunan Kecamatan Sei Kepayang kabupaten Asahan.

"Saat ini semua izin terkait pengelolaan hutan produksi sepenuhnya ada ditangan Kementerian LHK," ujarnya.

Ketua Koptan Mandiri, Muhammad Wahyudi menambahkan, setiap bekerja dirinya selalu menekankan ke anggota jangan pernah melakukan kekerasan terhadap orang yang ingin mengganggu.

"Saya selalu menekankan kepada anggota jangan pernah melakukan tindakan penganiayaan terhadap orang yang mecoba mengganggu di lapangan," ujarnya.

Dirinya juga selalu mengingatkan kepada anggota agar tidak terpancing dengan tindakan kekerasan. Karena yang kita ketahui itulah senjata oknum-oknum yang mencari keuntungan agar anggota Koptan Mandiri terpancing untuk melakukan tindak kekerasan.

"Kalau ada anggota saya melakukan tindakan kekerasan maka saya akan keluarkan anggota itu dari Koptan Mandiri," ujarnya.

(ARI/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi