Vaksinasi Penguat Dilakukan di Fasilitas Kesehatan Pemerintah

Vaksinasi Penguat Dilakukan di Fasilitas Kesehatan Pemerintah
Tenaga medis menunjukkan vaksin Sinopharm saat kegiatan vaksinasi Covid-19 untuk ekspatriat di Gelanggang Remaja Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (29/12/2021) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Analisadaily.com, Jakarta - Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengemukakan, pelaksanaan vaksinasi booster atau dosis penguat antibodi mulai Rabu (12/1) di fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) milik pemerintah.

"Vaksinasi booster gratis ini akan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah seperti puskesmas, rumah sakit pemerintah, maupun rumah sakit milik pemerintah daerah," kata Budi saat menyampaikan keterangan pers yang diikuti dari YouTube Kemenkes RI di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa (11/1).

Budi mengatakan, kriteria penerima vaksinasi penguat gratis adalah masyarakat Indonesia yang telah berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap atau 2 kali suntik minimal 6 bulan yang lalu.

Selain itu, prioritas vaksinasi penguat juga diberikan kepada lansia dan kelompok rentan atau imunokompromais.

Budi mengatakan, pemerintah juga mempertahankan mekanisme Vaksin Gotong Royong yang selama ini berjalan dalam program vaksinasi penguat.

"Dengan kondisi vaksin ini tetap diterima gratis di masyarakat yang disuntik dan jenis vaksinnya tidak sama dengan vaksin program pemerintah," katanya.

Vaksin Gotong Royong adalah program pemerintah dalam pelaksanaan vaksinasi bagi karyawan/karyawati, keluarga, dan individu dalam keluarga yang pendanaannya dibebankan pada badan hukum atau badan usaha.

Program vaksinasi gotong royong ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 tahun 2021 dan telah dimulai sejak 17 Mei 2021.

Terkait kombinasi vaksin penguat yang akan diberikan disesuaikan dengan pertimbangan kesiapan dari vaksin yang tersedia dan juga hasil riset dari peneliti dalam dan luar negeri yang sudah dikonfirmasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

Untuk peserta penerima vaksin primer Sinovac, kata Budi, akan diberikan takaran setengah dosis vaksin Pfizer sebagai penguat. Untuk penerima vaksin primer dosis lengkap Sinovac akan diberikan vaksin setengah dosis vaksin AstraZeneca.

Bagi penerima vaksin primer dosis lengkap Astrazeneca, kata Budi, akan diberikan vaksin penguat setengah dosis vaksin Moderna.

"Ini sudah sesuai dengan rekomendasi WHO di mana pemberian vaksin booster dapat menggunakan vaksin sejenis atau homolog atau juga bisa vaksin yang berbeda atau heterolog," katanya.

Budi menambahkan, hasil penelitian dalam dan luar negeri juga termasuk yang dilakukan oleh tim peneliti dari Indonesia menunjukkan vaksin penguat setengah dosis menunjukkan peningkatan level antibodi yang relatif sama atau lebih baik dari vaksin booster dosis penuh dan memberikan dampak Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (KIPI) yang lebih ringan.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi