Terkait Utang BBM, Pemko Medan Disomasi

Terkait Utang BBM, Pemko Medan Disomasi
Tim Kuasa hukum PT Berti Karya Mandiri saat menyampaikan surat somasi ke Kantor Pemko Medan, Selasa (18/1). (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Pemerintah Kota (Pemko) Medan disomasi oleh Kuasa Hukum PT Berti Karya Mandiri melalui kuasa hukumnya Benito Asdhie Kodiyat MS SH MH agar melaksanakan isi putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Perwakilan Kota Medan dengan Register Nomor: 17/XII/ARB/BANI-Mdn/2020 terkait utang Bahan Bakar Minyak (BBM).

Sebagaimana dalam amar atau isi/pokok putusan tersebut Pemko Medan Cq Walikota Medan Cq Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan dihukum dan diperintahkan untuk membayar ganti rugi kepada PT Berti Karya Mandiri dengan total kerugian Rp. 2.250.475.960,- (dua miliar dua ratus lima puluh juta empat ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratu enam puluh rupiah).

Dengan rincian nilai kontrak yang diperjanjikan/yang belum dibayarkan, Rp 1.867.370.400, ganti rugi keterlambatan pembayaran Rp 280.105.560, biaya pemeriksaan dan biaya arbiter Rp 103. 000.000. Totalnya, Rp 2.250.475.960.

"Somasi ini sebagai upaya kami sebagai kuasa hukum klien yakni PT Berti Karya Mandiri untuk memberikan teguran hukum kepada Pemko Medan agar kiranya dapat menjalankan isi putusan BANI Perwakilan Kota Medan tersebut," jelas Benito Asdhie Kodiyat MS SH MH.

Benito menjelaskan perkara itu bermula, Pemko Medan Cq. Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan (terdahulu Dinas Kebersihan Kota Medan) melakukan kontrak dengan PT Berti Karya Mandiri pada tahun 2015 pengadaan Bahan bakar minyak jenis solar untuk operasional pengangkutan sampah di Kota Medan, dengan surat perjanjian/kontrak Nomor: 01/SP/PL/BBM-AD/PA-PPK/DKKM/XI/2015 tanggal 12 januari 2015.

Namun pada 18 November 2015 dilakukan addendum kontrak dengan nomor: 01/ADD-SP/PL/BM/AD/PA-PPK/DKKM/XI/2015.

Atas addendum tersebut Pemko Medan Cq Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan belum melakukan pembayaran setelah BBM Solar yang diperjanjikan telah diberikan dan telah digunakan Pemko Medan Cq Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan.

"Bahwa sejak tahun 2015 hingga sampai saat ini, klien kami telah berupaya secara terus menerus meminta kepada Pemko Medan melakukan pembayaran atas pekerjaan yang telah dilaksanakannya tersebut," paparnya.

Lebih lanjut Benito menambahkan, kliennya sudah berulang kali menagih, bahkan terhadap perkara ini sudah disampaikan ke Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah

(LKPP-RI). Selanjutnya, LKPP-RI mengeluarkan kebijakan untuk dilakukan pembayaran terhadap kliennya.

Setelah terus menerus melakukan penagihan namun tidak menemui titik terang. Akhirnya sesuai kontrak yang telah diperjanjikan, maka penyelesaian masalah/perkara harus diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia.

"Maka klien kami memilih menyelesaikan permasalahan tersebut di BANI perwakilan Kota Medan," ujarnya.

Benito menambahkan gugatan tersebut disampaikan pada Desember 2020 dan pada setiap persidangan Pemko Medan Cq Dinas Kebersihan dan Pertamana Kota Medan selalu hadir yang diwakili oleh Kabag Hukum Pemko dan Kuasa Hukumnya.

Hingga September 2021, Majelis Hakim Arbiter membacakan putusan dihadiri pihak kuasa hukum PT Berti Karya Mandiri dan pihak Pemko Medan Cq Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan yang diwakili Kabag Hukum dan Kuasa Hukumnya.

Hasilnya, isi putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Perwakilan Kota Medan dengan Register Nomor: 17/XII/ARB/BANI-Mdn/2020 mengeluarkan Amar atau pokok putusan sebagai berikut, dalam Pokok Perkara:

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian;

2. Menyatakan sah dan berkekuatan Hukum Surat Perjanjian No.01/SP/PL//BBM-AD/PA-PPK/DKKM/XI/2015 12 Januari 2015 dan Addendum Perjanjian No.01/ADD-SP/PL/BM/AD/PA-PPK/DKKM/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang dibuat Pemohon dengan Termohon dan semua bukti-bukti surat yang diajukan, untuk seluruhnya;

3. Menyatakan bahwa Termohon telah melakukan tindakan cidera janji (wanprestasi);

4. Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi materil (nilai kontrak/nilai pekerjaan yang telah dilaksanakan) kepada Pemohon sebesar Rp. 1.867.370.400,- (satu milyar delapan ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh ribu empat ratus rupiah) secara tunai dan seketika tanpa syarat apapun;

5. Menghukum dan memerintahkan Termohon untuk membayar ganti rugi keterlambatan, sebesar Rp.280.105.560. (dua ratus delapan puluh juta seratus lima ribu lima ratus enam puluh rupiah);

6. Menolak permohonan Pemohon untuk selebihnya;

7. Membebankan seluruh biaya administrasi, biaya pemeriksaan dan biaya arbiter kepada Pemohon dan Termohon masing-masing seperdua (1/2) bagian;

8. Menyatakan Putusan Arbitrase ini adalah putusan dalam tingkat pertama dan terakhir serta mengikat kedua belah pihak;

9. Menghukum dan memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Putusan Arbitrase ini paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender terhitung sejak Putusan Arbitrase ini diucapkan;

10. Memerintahkan kepada Sekretaris Majelis atau Asisten Sekretaris Majelis BANI Perwakilan Medan untuk mendaftarkan turunan resmi Putusan Arbitrase ini di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan atas biaya Pemohon dan Termohon dalam tenggang waktu sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;

Diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa Putusan Arbitrase tersebut final dan mengikat bagi kedua belah pihak.

Maka sudah menjadi kewajiban bagi kedua belah pihak menjalankan isi putusan (dalam hal ini Pemko Medan) karena tidak ada upaya hukum apapun atas putusan Bani tersebut.

"Untuk itu kami memberikan teguran hukum/somasi kepada Pemko Medan untuk dapat menjalankan isi putusan dengan natura/sukarela, setelah sebelumnya kami kuasa hukum PT Berti Karya Mandiri telah menyampaikan surat terlebih dahulu yakni permohonan menjalankan isi putusan namun tidak diberikan tanggapan apapun oleh Pemko Medan. Apalagi putusan tersebut telah didaftarkan kepada kepaniteraan Pengadilan Kota Medan dengan Nomor: 02/Wasit/2021/PN.Mdn pada tanggal 14 Oktober 2021. Sebagai pemenuhan prosedur sebagaimana diamanahkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999," pungkasnya.

(BR)

Baca Juga

Rekomendasi