Surya Adinata Minta Polisi Usut Kasus Pidana Pensiunan PTPN 2 di Helvetia

Surya Adinata Minta Polisi Usut Kasus Pidana Pensiunan PTPN 2 di Helvetia
Ketua LBH Gelora Surya Keadilan, Surya Adinata (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Sengketa tanah PTPN 2 yang berlokasi di Dusun I Desa Helvetia, Labuhan Deli, Delisedang, memasuki ranah hukum setelah pensiunan perusahaan perkebunan tersebut membuat laporan pengaduan ke Polda Sumut.

Aduan pelapor Masidi, kakek berusia 62 tahun itu, diterima dengan surat laporan STTLP/B/20/I/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 6 Januari 2022, yang melaporkan tentang peristiwa pidana UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 170 jo 406.

Sengketa tanah PTPN 2 itu telah menjadi konsumsi publik, bahkan Surya Adinata selaku Ketua LBH Gelora Surya Keadilan mengikuti perkembangan kasusnya.

"Sangat disayangkan sengketa tanah PTPN 2 di Dusun I Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deliserdang harus memasuki ranah hukum, terkait pelanggaran pidana," ungkap Surya, Minggu (22/1).

Menurut Surya, karena telah terjadi dugaan pelanggaran hukum di objek tanah PTPN 2, aparat hukum wajib menelusuri pengaduan pelapor Masidi.

"Kita harap, aparat jajaran Polda Sumut bertugas secara profesional dalam menangani pelaporan pensiunan PTPN 2 tersebut. Kita minta diusut kasus pidananya hingga tuntas," beber mantan Direktur LBH Medan.

Surya yang juga Sekretaris Taruna Merah Putih Sumut menyampaikan, semua warga negara Indonesia berhak memperoleh kepastian dan keadilan hukum sesuai Undang-undang yang berlaku.

"Di mata hukum semua itu sama. Oleh karena itu, siapa pun, tak terkecuali para pensiunan PTNP 2 memiliki hak keadilan di mata hukum," sebutnya.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi