Telibat Pemerasan, Polres Langkat Tangkap Seorang Banpol

Telibat Pemerasan, Polres Langkat Tangkap Seorang Banpol
Pelaku pemerasan yang ditangkap Satreskrim Polres Langkat (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Stabat - Polres Langkat bergerak cepat dalam melakukan penanganan kasus pemerasan yang dilakukan oleh seorang oknum Bantuan Polisi (Banpol) di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).

Personel Satreskrim Polres Langkat menangkap oknum banpol tersebut karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang sopir yang melintasi Jalinsum Medan-Aceh.

Sempat melarikan diri ke Rantauprapat, Labuhanbatu, pelaku berinisial AR (38) akhirnya ditangkap pada Minggu (23/1) dini hari.

"Ini merupakan tindak lanjut kita dalam menangani kasus dugaan pungutan liar yang sempat viral di media sosial," kata Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok, Minggu (23/1).

Kapolres Langkat yang didampingi Kasi Humas, AKP Joko Sumpeno, menyebut pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan terkait kasus pemerasan tersebut, termasuk memintai keterangan korban Suhelmi dan beberapa saksi lainnya.

"Untuk pelaku banpol kita sangkakan dengan pasal 368 KUHP," ujar Danu.

Menindaklanjuti permasalahan yang ada dan agar tidak terulang lagi, Polres Langkat ke depan tidak lagi menggunakan jasa banpol.

"Jadi ke depan tidak ada lagi banpol. Jika ada oknum yang melakukan tindakan serupa, kita tidak akan segan-segan menindak siapapun oknum yang terlibat," tegasnya.

Sementara korban Suhelmi mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Langkat karena telah melayani secara baik dan tanggap atas laporannya.

Dia juga berharap agar tidak ada lagi banpol sehingga kejadian serupa tak terulang.

(HPG/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi