Terungkap, Modus Tabrak Lari Karena Butuh Biaya Terapi

Terungkap, Modus Tabrak Lari Karena Butuh Biaya Terapi
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Budi Sartono, dalam jumpa pers di Polrestro Jakarta Timur, Jakarta, Minggu (30/1). (ANTARA/HO-Polrestro Jakarta Timur)

Analisadaily.com, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur mengungkap motif pelaku percobaan pemerasan dengan modus tabrak lari di Kecamatan Pasar Rebo. Aksi itu dilakukan karena sedang membutuhkan uang untuk biaya terapi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur, Kombes Budi Sartono mengatakan, pelaku berinisial AD sedang melaksanakan terapi akibat kecanduan narkoba jenis putau dan heroin.

"Tersangka sengaja melakukan perbuatan pura-pura terinjak dan nekat melakukan upaya pemerasan karena butuh uang untuk menjalani terapi. Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka sedang melaksanakan terapi," kata Budi Sartono dilansir dari Antara, Minggu (30/1).

Menurut Budi, tersangka diketahui berprofesi sebagai juru parkir di Kota Depok dan pernah menjadi pecandu narkoba jenus putau dan heroin.

"Tersangka pernah menjadi pengguna aktif dan melakukan terapi, membutuhkan obat sehingga yang bersangkutan melakukan pemerasan," ujar Budi.

Budi menuturkan, tersangka saat melancarkan aksinya memanfaatkan bekas luka yang dialaminya. Luka yang dialaminya itu didapat dari tabrakan yang sudah terjadi lama.

"Memang tersangka ada luka di kakinya, tetapi itu luka lama, saat dia tertabrak truk. Di kakinya ada bekas cacat sehingga agak pincang jalannya," tutur Budi.

Sebelumnya, Jajaran Unit Reskrim Polsek Pasar Rebo berhasil menangkap pria berinisial AD, pelaku upaya pemerasan dengan modus tabrak lari yang aksinya viral di dunia maya.

AD ditangkap di rumah kontrakannya di Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, pada Minggu (30/1) dini hari. Polisi mengamankan barang bukti berupa tas, celana, dan pakaian yang dikenakan korban saat melancarkan aksinya.

AD saat ini berada di Polres Metro Jakarta Timur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi