Imigrasi Siantar Jalin MoU dengan Kejari Simalungun

Imigrasi Siantar Jalin MoU dengan Kejari Simalungun
Penandatanganan nota kesepahaman antara Kantor Imigrasi Pematangsiantar dengan Kejaksaan Negeri Simalungun (Analisadaily/Franscius Simanjuntak)

Analisadaily.com, Siantar - Kantor Imigrasi Klas II TPI Pematangsiantar melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Simalungun dalam hal penanganan kasus perdata dan tata usaha negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, Bobbi Sandri, berharap kesepakatan bersama ini bisa ditingkatkan dan ditindaklanjuti.

Menurutnya secara teknis kesepakatan tersebut memiliki muatan tentang keperdataan dan tata usaha negara (datun) sebagai pengacara negara untuk imigrasi.

Sementara Kepala Kantor Imigrasi Pematangsiantar, Mulyadi, mengatakan imigrasi adalah unit pelayanan teknis dari Kemenkumham untuk kepengurusan paspor.

"Kesepakatan bersama ini dilakukan untuk wadah pendampingan hukum bagi kantor imigrasi. Kegiatan ini sekaligus sebagai wadah imigrasi apabila ada seseorang melakukan gugatan pelayanan imigrasi," kata Mulyadi di Kantor Kejari Simalungun, Jalan Asahan, Kamis (10/2).

Dijelaskannya, kerja sama tersebut untuk memberikan jasa hukum di bidang perdata oleh jaksa pengacara negara kepada imigrasi untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan surat kuasa, baik secara non litigasi maupun litigasi di peradilan perdata serta arbitrase sebagai penggugat/penggugat iintervensi/pemohon/pelawan/pembantah atau sebagai tergugat/tergugat intervensi/termohon/terlawan/terbantah

"Selain itu juga pemberian jasa hukum di bidang tata usaha negara oleh jaksa pengacara negara kepada imigrasi sebagai tergugat/termohon di Peradilan Tata Usaha Negara," sebutnya.

Pemandangan ini turut dihadiri Kepala Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Rudy F. Sianturi, Kasi Datun Kejari Simalungun Astri Heiza Mellisa dan para pegawai kejaksaan maupun kantor imigrasi.

(FHS/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi