Polda Sumut Ambil Alih Dugaan Penganiayaan oleh Owner Kosmetik

Polda Sumut Ambil Alih Dugaan Penganiayaan oleh Owner Kosmetik
Kuasa hukum korban, Rajindir Singh (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Kasus dugaan penyekapan dan penganiaya yang dialami remaja berinisial F (15) yang dilakukan oleh owner kosmetik saat ini kasusnya diambil alih oleh Polda Sumatera Utara.

Kuasa hukum korban, Rajindir Singh mengatakan, penganiayaan anak sehubungan dengan kasusnya, sesuai kabar yang diterima dari Irwasda Polda Sumatera Utara pertanggal 3 Januari 2022, berkas kasusnya sudah dilimpahkan ke Polda Sumatera Utara. Di mana, Polda Sumut telah mendisposisikan kasusnya ke Subdit 4 Renata.

"Terakhir ada beberapa kali anak korban saya dampingi ke Renata Polda Sumut untuk di BAP lanjutan, termasuk saksi-saksi. Di sana kasusnya didalami, termasuk bagaimana dan kapan sepeda motor itu bisa diserahkan, berapa lama anak korban tersebut dibawah penguasaan dari pada tersangka," katanya kepada wartawan, Kamis (10/2).

Rajindir menuturkan, dalam kasus ini, pihaknya mendengar korban sudah ada penetapan para tersangka. Sementara, untuk kondisi kejiwaan korban sangat terguncang.

"Berapa kali korban didampingi, termasuk pada tanggal 27 Desember 2021 saat di Polrestabes Medan, saat itu berpapasan dengan tersangka, itu dimaki dan dikatakan 'dasar pencuri'. Yang terakhir di Polda waktu di BAP, saya selaku kuasa hukum korban, paman korban dan ayah korban, saat itu kebetulan tersangka BS berpapasan, dia (tersangka) ngomong lagi seperti itu dengan mengatakan 'hai pencuri', ini kan sudah sangat-sangat menekan phisikologis," ucapnya.

Rajindir mengungkapkan anak merupakan aset negara yang halus dilindungi, tapi dia malah diperlakukan kurang manusiawi sampai ia dapat penganiayaan, dimaki-maki lagi hingga ia korban trauma.

"Kami sudah membawa korban ke komisi perlindungan anak Sumatera Utara untuk pemulihan phisikologisnya," kata dia.

Untuk diketahui, F menjadi korban penganiaya owner kosmetik tempat ia bekerja. Selama empat bulan bekerja sebagai kurir kosmetik korban dituduh mencuri uang dan kosmetik.

Tidak hanya itu, sepeda motor dan handphone milik F ditahan oleh owner kosmetik berinisial BS itu. Tidak sampai disitu, korban juga di bawa ke indekos miliknya di Jalan S Parman Medan dan kembali dianiaya oleh BS dan temannya.

Pascakejadian, korban pada 25 November 2021 membuat laporan ke Mapolrestabes Medan dengan bukti laporan polisi, STTLP/B/2056/XI/YAN 2.5/2021/SPKT RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.

Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol M. Firdaus yang dikonfirmasi awak media beberapa waktu lalu juga membenarkan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan pendalaman terhadap kasus terebut.

"Itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka, itu si BS. Memang ada dugaan pelaku lain. Cuman masih harus kita faktakan dulu. Masih dalam proses penyidikan," ucapnya.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi