Polres Batubara Tangkap 5 Penyelundup PMI Ilegal

Polres Batubara Tangkap 5 Penyelundup PMI Ilegal
Ilustrasi - Penangkapan (ANTARA/HO)

Analisadaily.com, Batubara - Sebanyak 5 orang pelaku penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tujuan Malaysia melalui jalur laut ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Batubara.

"Kelima pelaku masing-masing berinisial JS (27), SMP (33), Br (34), KM (39) dan AMD (18)," kata Kapolres Batubara, AKBP Jose DC Fernandes dilansir dari Antara, Kamis (3/3).

Kelima pelaku berhasil ditangkap setelah pihaknya menggagalkan penyelundupan 34 orang calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut pada Senin (7/2).

Petugas melakukan pengembangan dan menangkap kelima pelaku di tempat persembunyian.

"Para pelaku yang ditangkap berperan sebagai perekrut, penampung dan yang memberangkatkan PMI ilegal tujuan Malaysia," ucapnya.

Kelima pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Ayat (2) subsider Pasal 10 subsider Pasal 11 dari Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

"Atau Pasal 81 Jo. Pasal 69 subsider Pasal 83 Jo. Pasal 68 dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 55 dan Pasal 56 dari KUHPidana," tandasnya.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi