Dirgahayu Sumut ke-74, GMNI Minta Mafia Tanah Diberantas

Dirgahayu Sumut ke-74, GMNI Minta Mafia Tanah Diberantas
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumatera Utara, Paulus Peringatan Gulo, saat berorasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara, Jumat (15/4). (Analisadaily/Christison Sondang Pane)

Analisadaily.com, Medan - Pertanahan merupakan salah satu bidang yang paling rawan dan kerap kali menimbulkan sengketa. Berbagai sengketa pertanahan banyak pula melibatkan mafia tanah. Konflik Agraria adalah konflik yang terjadi karena adanya ketimpangan kepemilikan dan pengelolaan lahan.

Sumatera Utara (Sumut) salah satunya, sebagai salah satu provinsi yang tercatat memiliki jumlah kasus konflik agraria terbesar di Indonesia. Konflik agraria telah menjadi issu nasional dan terus menjadi trending pemberitaan di berbagai media cetak dan televisi dalam beberapa waktu terakhir.

Ketua DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumut, Paulus Peringatan Gulo mengatakan, Sumut kini telah berusia ke-74 tahun dan hingga kini sengkarut konflik agraria tak kunjung usai. Padahal diketahui bersama, tanah dan ruang hidup adalah salah satu komponen dalam pemenuhan hak asasi manusia.

"Kita sangat miris, karena hingga hari ini konflik agraria di Sumut tak kunjung usai. Sumut sebagai salah satu titik dalam Program Strategis Nasional harusnya mampu segera berbenah dan segera selesaikan konflik agraria," katanya, Sabtu (16/4).

Paulus berpendapat, jika penyelesaian konflik agraria dapat diselesaikan dengan melakukan reforma agraria, di mana reforma agraria nantinya menjadi strategi dalam upaya penyelesaian konflik agraria, pembangunan daerah melalui tata ruang, pengembangan potensi pariwisata, pertanian, perkebunan serta komoditas ekspor hingga redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

"Dengan dilakukannya Reforma Agraria akan menyelesaikan masalah agraria di Sumut yang berkepanjangan. Perlu adanya kolaborasi antara Pemerintah Provinsi, DPRD Sumut dan pihak-pihak terkait dalam upaya penyelesaian konflik agraria. Masalah yang dihadapi tidak mudah, karena menyangkut ketimpangan kekuasaan, ekonomi, dan politik dari para pihak yang terlibat dengan konflik agraria," terangnya.

Menurut Paulus, penyelesaian kasus pertanahan selama ini masih dengan konsep 'lagu lama' alias tebang pilih. Apabila pejabat yang jadi korban, pasti penyelesaian perkara dilakukan lebih cepat ketimbang masyarakat biasa yang jadi korban.

Paulus berharap dalam upaya penyelesaian konflik agraria, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut agar lebih fokus dalam mendorong kinerja Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sumut, berkordinasi serta selalu bersinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai upaya penyelesaian konflik agraria.

"Kita tunggu aksi hebat dari Bapak Gubernur Sumatera Utara dan Bapak Ibu yang duduk di Kursi DPRD Sumatera Utara dalam upaya penyelesaian konflik agraria dan pemberantasan mafia tanah. Selamat Ulang Tahun Sumatera Utara yang ke 74, kiranya 'Sumut Bermartabat' bukan sebatas jargon yang enak didengar saja," tanda Paulus.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi