Yuk, Kenali Berbagai Bahaya di Dunia Maya

Yuk, Kenali Berbagai Bahaya di Dunia Maya
Ilustrasi (Pixabay)

Analisadaily.com, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Teuku Riefky Harsya mengatakan, perkembangan teknologi belakangan ini telah mempengaruhi ekonomi global dan mengubah aktivitas ekonomi menjadi ekonomi digital.

Perkembangan teknologi tersebut telah mengubah kegiatan ekonomi dari tradisional menjadi online, yang ditandai dengan munculnya e-commerce di Indonesia.

“Namun, jika usaha mikro di Indonesia belum menyadari pentingnya teknologi. Minimnya pengetahuan menjadi penghambat digitalisasi pelaku usaha Indonesia,” sebutnya, Rabu (25/5).

Menurut hasil survei, pengguna internet Indonesia terus meningkat setiap tahunnya, namun hanya 18% UMKM Indonesia yang menggunakan platform digital sebagai alat pemasaran. Oleh karena itu, pengembangan literasi digital di Indonesia sangat penting bagi masyarakat untuk mendukung proses digitalisasi Indonesia.

Untuk meningkatkan literasi digital, setiap orang perlu meningkatkan keterampilan agar dapat berinovasi, membuat, dan menjual produk menggunakan teknologi digital. Seiring dengan meningkatnya keterampilan digital, pengetahuan di Indonesia akan semakin dan potensi masyarakat akan semakin meningkat.

Sejalan dengan apa yang dikatakan Teuku Riefky Harsya, Dirjen Aptika Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan, di era transformasi digital, kejahatan di media digital mengalami peningkatan dibandingkan sebelumnya. Beberapa kejahatan di media digital antara lain hoax, cyberbullying, dan penipuan digital.

Hal tersebut disebabkan oleh rendahnya indeks literasi digital masyarakat Indonesia. Maka dari itu, peningkatan teknologi harus diimbangi dengan peningkatan kapasitas literasi digital agar masyarakat mampu memanfaatkan teknologi digital dengan produktif, bijak, dan tepat guna.

“Peningkatan literasi digital tersebut merupakan tugas yang besar, sehingga diperlukan dukungan dari segala pihak agar dapat meningkatkan literasi digital dan terciptanya talenta digital yang siap mewujudkan Indonesia Digital Asian,” sebutnya.

Direktur ICHY atau Dosen STIT Darussalamah, Teuku Syahwal, sebagai pemateri pada webinar kali ini, menjelaskan lebih jauh terkait bahaya di dunia maya. Dikatakannya, kemajuan teknologi memberikan dampak yang signifikan dalam kehidupan. Tentunya kemudahan yang diberikan tersebut merupakan suatu dampak positif dari kemajuan teknologi, namun tidak bisa dipungkiri jika disisi lain, teknologi dapat membawa dampak negatif.

Dampak negatif di dunia maya merupakan hal yang perlu diperhatikan dikarenakan dapat memberikan dampak yang berbahaya, terutama bagi anak-anak. Ia mengatakan jika terdapat beberapa fakta yang membuktikan jika kejahatan melalui dunia maya membawa korban mencakup anak-anak dengan jumlah sebesar 80 juta orang dan terus meningkat setiap tahunnya.

Webinar “Kenali Berbagai Bahaya di Dunia Maya”
Tindakan kejahatan di dunia maya sendiri dibagi menjadi lima kelompok. Pertama adalah cyber bullying. Cyber bullying merupakan istilah yang merujuk pada individu yang mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan seperti dihina, diancam, dipermalukan, dan sebagainya.

“Perlakukan tidak menyenangkan tersebut dilakukan menggunakan teknologi internet sehingga pelaku sering kali merasa aman karena tidak bertemu korban secara langsung,” ucapnya.

Selanjutnya adalah cyber crime. Cyber crime merupakan kejahatan yang dilakukan berbasis teknologi dan bersifat transnasional atau melewati batas negara. Maka dari itu, dampak dari cyber crime tidak hanya dapat merugikan individu, tetapi juga merugikan kelompok yang lebih besar.

Ketiga adalah cyber pornography, yaitu penyebaran bahan atau materi pornografi melalui internet. Bentuk dari pornografi yang disebarkan dapat berupa tulisan, gambar, foto, suara, maupun video.

Keempat adalah children trafficking online atau perdagangan anak. Perdagangan anak adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, atau penerimaan anak dengan maksud eksploitasi. Dengan meningkatnya teknologi, kegiatan perdagangan anak saat ini sudah banyak dilakukan melalui dunia maya.

Lalu yang terakhir adalah pedophilia. Pedofil sendiri didefinisikan sebagai gangguan kejiwaan yang dialami oleh orang dewasa yang hanya bisa mendapatkan kepuasan seks dengan melakukan hubungan dengan anak-anak.

“Maka dari itu, pedofilia termasuk kepada salah satu kategori perilaku seks yang menyimpang,” terangnya.

Berdasarkan beberapa jenis kejahatan tersebut, dapat dilihat jika kebanyakan korban dari kejahatan di dunia maya adalah anak-anak, terutama pada kejahatan perdagangan anak dan pedofil. Selain itu, terdapat beberapa kejahatan lain yang dapat menyerang anak di dunia maya misalnya adalah memproduksi dan menyebarkan foto-foto vulgar anak yang sengaja dibuat untuk kepentingan yang tidak baik.

“Hal itu disebabkan oleh meningkatnya jumlah situs pornografi di dunia maya. Meningkatnya jumlah situs pornografi sejalan dengan meningkatnya permintaan terhadap hal-hal negatif terhadap anak seperti foto-foto vulgar dan perdagangan anak,” terangnya.

Menurut data Komnas Perlindungan Anak, angka perdagangan anak di Indonesia meningkat setiap tahunnya dari 410 kasus pada tahun 2010 menjadi 673 kasus pada tahun 2012.

Maka dari itu, setiap orang terutama orang tua harus memiliki pengetahuan lebih dalam mengenai kejahatan di dunia maya, sehingga dapat waspada dan dapat melindungi anak dari kejahatan serta mengenali kejahatan tersebut lebih cepat agar tidak terjadi lebih jauh kepada anak.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi