DPRD Simalungun Panggil Sekda Terkait Baju Batik Sekolah

DPRD Simalungun Panggil Sekda Terkait Baju Batik Sekolah
Kantor Dinas Pendidikan Simalungun (Analisadaily/Fransius Simanjuntak)

Analisadaily.com, Simalungun - Komisi IV DPRD Simalungun berencana memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Esron Sinaga dan Kepala Dinas Pendidikan Zocson Silalahi dan jajaran terkait jual-beli seragam (baju) batik bagi pelajar di lingkungan SD dan SMP se-Kabupaten Simalungun.

Suara itu disampaikan Anggota DPRD Juarsa Siagian, Rabu (1/6). Politisi Partai Gerindra itu menyampaikan program Dinas Pendidikan Simalungun menjual belikan baju batik bercorak etnik Simalungun telah melanggar aturan.

“Penjualan baju batik pelajar itu, masalah pertamanya, tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Simalungun. Kemudian corak batik itu harus ada persetujuan Partuha Maujana Simalungun, DPRD Simalungun dan Pemkab Simalungun yang dirumuskan dalam sebuah Peraturan Daerah,” kata Juarsa.

Selama belum ada pembicaraan dan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Peraturan Daerah, maka ujar Juarsa, seragam batik bagi pelajar itu tidak sah.

“Batik pelajar yang jelas itu adalah batik yang lama. Adapun batik yang baru ini, di mana sebagian orangtua dan wali siswa/i telah membeli, maka harus dikembalikan kepada sekolah masing-masing,” jelas Juarsa

Dia juga meminta pihak sekolah wajib mengembalikan uang yang dibayar orangtua dan wali siswa/i yang telah diterima sebelumnya dalam membeli baju batik tersebut.

Sementara itu, disinggung terkait pemanggilan puluhan kepala sekolah SD dan SMP di Kabupaten Simalungun oleh Kejaksaan Negeri Simalungun beberapa waktu belakangan ini, Juarsa mengatakan sikap Komisi IV DPRD Simalungun sangat mendukung penuh pengawasan terhadap instansi pelayanan publik.

“Pada prinsipnya, kita sangat mendukung penuh apa yang dilakukan kejaksaan agar terciptanya sistem pendidikan yang bermutu dan berlandaskan hukum,” tutupnya.

(FHS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi