Terkait Dilaporkannya Edy Rahmayadi ke Polda

Kuasa Hukum: Laporan TSO Sangat Keliru

Kuasa Hukum: Laporan TSO Sangat Keliru
Kuasa Hukum Edy Rahmayadi, Junirwan Kurnia saat memberikan keterangan (Analisa/istimewa)

Analisadaily.com, Medan- Kuasa Hukum Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi yakni Junirwan Kurnia, SH menilai bahwa laporan Bupati Padang Lawas (Palas) nonaktif, Ali Sutan Harahap atau Tongku Sutan Oloan (TSO) terhadap kliennya ke Polda Sumut sangatlah keliru.

Demikian ditegaskan Junirwan didampingi kuasa hukum Edy Rahmayadi lainnya yakni AKBP (Purn.) Amwizar SH MH dan Mardhi Santawijaya SH kepada wartawan di Medan, Rabu (8/6).

"Kami menilai bahwa pengaduan tersebut sangatlah keliru. Kelirunya pengaduan ini karena kami melihat Pasal 421 KUHP sangat tidak tepat digunakan dalam kasus ini," ujar Junirwan.

Dalam Pasal 421 KUHP disebutkan bahwa, pegawai negeri yang dengan sewenang-wenang memakai kekuasaannya memaksa orang untuk membuat, tidak membuat atau membiarkan barang sesuatu apa dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.

"Jadi dalam pasal ini kami melihat ada kata memaksa. Lantas apa yang dipaksa oleh klien kami dalam hal ini Gubernur Sumut? Kalau kita lihat kronologisnya bahwa semua permintaan ini datang dari Pemkab Palas. Jadi gak ada gubernur memaksa-maksa" ujarnya.

Semuanya yang dilakukan Gubernur Sumut terkait dengan terbitnya surat penunjukan Wakil Bupati Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Palas sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan hal itu harus dilakukannya karena jabatannya (ex officio). Dengan demikian tidak alasan apapun untuk menuntut pidana terhadap Gubsu. Apalagi ada gugatan TSO secara administrasi ke PTUN Medan.

"Kalau mereka menilai cacat administrasi, mereka sudah mengajukan gugatan ke PTUN. Jadi kesannya ini pemaksaan ke pidana. Karena kalau kita melihat unsurnya sama sekali tidak terpenuhi. Kemudian yang kedua bahwa kasus ini sudah digugat ke PTUN. Jadi laporan TSO sangat keliru," tegas Junirwan.

Hingga sejauh ini memang kata Junirwan belum ada panggilan dari Polda untuk kliennya. Dan kalaupun saat ini TSO memang kondisi kesehatannya sudah membaik, maka jalani saja prosedur ulang terkait kesehatannya agar bisa menjadi acuan penetapan kembali. "Hanya saja fakta yang saya dengar bahwa TSO ini sudah dibawa berobat ke RSCM Jakarta dan saya baca hasil pengobatan itu masih stroke," ucapnya.

Untuk itu ia berharap Polda Sumut dapat menghentikan perkara ini. "Segera mungkin hentikan perkara INI karena gak ada unsur pidana. Karena Pasal 421 itu sangat tidak tepat diterapkan dalam kasus ini," sebutnya.

Seperti diketahui bahwa berdasarkan surat Sekda Palas 28 Mei 2021 ke Gubernur Sumut bahwa diketahui TSO menderita sakit stroke berdasarkan surat keterangan dari RS Columbia Asia. Kemudian dari surat tersebut, Gubsu membalas melalui surat tanggal 9 Juni 2021 nomor 131/5256/2021 perihal pendelegasian wakil bupati.

Selanjutnya berdasarkan surat gubernur itu Bupati Padang Lawas menandatangani Surat Keputusan Nomor 188.5/341/KPTS/2021, tanggal 11 Juni 2021 untuk mendelegasikan sebagian kewenangan penyelenggaraan pemerintahan kepada wakil bupati yang secara khusus diatur dalam lampiran surat keputusan tersebut.

Gubsu juga telah menerima tembusan surat keputusan Bupati Palas tersebut. Selanjutnya untuk mengetahui perkembangan kesehatan bupati, melalui Sekda Sumut tanggal 30 September 2021, dinas kesehatan dan RS Haji Medan juga telah melakukan pemeriksaan. Atas tindakan tersebut, TSO melalui kuasa hukumnya melaporkan Gubsu melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang ke Polda Sumut.

(NS/BR)

Baca Juga

Rekomendasi