Pemkab Palas Dualisme Kepemimpinan, Gubsu Ngotot Tolak Aktifkan TSO

Pemkab Palas Dualisme Kepemimpinan, Gubsu Ngotot Tolak Aktifkan TSO
Ali Sutan Harahap ( TSO), mendatangi ruang kerja  Arpan Nasuion Sekretaris Daerah (Analisa/istimewa)

Analisadaily.com, Palas- Kisruh pemerintahan di Kabupaten Padanglawas (Palas) semakin carut marut pasca keluarnya surat Menteri Dalam Negeri RI nomor: 100.2.7/1284/SJ, ter tanggal 2 Maret 2023.

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi mengatakan bahwa pihaknya masih tetap belum mau mengaktifkan Ali Sutan Harahap alias Tongku Sutan Oloan (TSO) sebagai Bupati Palas sebagaimana yang tertuang dalam surat Mendagri tersebut.

"Tidak ada, wewenang itu ada di Gubernur. Sebelum Gubernur merestuinya secara hukum, bukan merestui kepribadian karena kemauan Gubernur. Ada aturan main," sebut Edy kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan, Senin (13/3) siang.

Ia mememinta kepada seluruh pihak terkait, untuk tidak memancing polemik dan harus bisa menahan diri. Sehingga roda pemerintahan di Pemkab Palas dapat berjalan dengan baik dan bisa memberikan pelayanan baik kepada masyarakat.

"Untuk itu, jangan mancing-mancing sehingga menjadi ribut masyarakat," katanya.

Seperti diketahui dengan adanya Surat Mendagri perihal Optimalisasi Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Padanglawas (Pemkab Palas) itu telah membuat roda pemerintahan di Palas makin carut marut.

Bukan hanya pimpinan OPD yang tidak nyaman dalam menjalankan tugas dan aktivitas karena bingung siapa pimpinan yang harus diikuti. Malah lebih parahnya lagi terjadi dualisme di beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah ( OPD) dijabat dua orang.

Satu persi Ali Sutan Harahap ( TSO), satu lagi persi Ahmad Zarnawi Pasaribu selaku Plt Bupati Padanglawas

Pimpinan OPD yang dijabat dua orang yaitu, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan ( Dierindag), Dinas Pemberdayaan Masyarajat dan Desa ( Pemdes), Badan Kepegaeaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKSDM), Badan Pengeloa Keuangan dan Asset Daerah (BPKD). Serta Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang).

Selain pimpinan OPD setingkat eselon II, pejabat eselon tiga juga terdapat beberapa posisi diijabat dua orang.

Akibat adanya dua pimpinan dalam satu OPD, pelayanan publik di Palas ikut terganggu.

Terkait persoalan ini, Arpan Nasution, Sekretaris Daerah Palas beberapa kali dihubungi mengaku sedang lagi rapat. "Maaf dulu ya, lagi ada rapat," kata Arpan via Watshap.

Berdasarkan amatan Analisa Senin (13/3), TSO mendatangi ruang kerja Arpan Nasution, Setda Palas. Tidak jelas apa topik pembicaraan mereka dalam pertemuan itu. Namun beredar vidio dalam pertemuan itu, Gozali Ritonga yang duduk persis dekat TSO, yang baru menerima SK dari TSO sebagai Kadis Perindag, dimana sebelumnya telah dicopot Plt Bupati Padanglawas Ahmad Zarnaei Pasaribu.

Dalam vidio itu terlihat Gozali mendominasi pembicaraan layaknya seperti memberikan arahan dihadapan para pejabat lainnya, termasuk yang hadir di ruangan itu Arpan Nasution.

Namun dalam pertemuan itu tidak terlihat TSO berbicara. Usai pertemuan Arpan bersalaman dan berpelukan dengan TSO.

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Pemprov Sumut, Juliadi Z Harahap mengungkapkan bahwa surat dari Mendagri itu, belum diterima pihaknya secara tertulis. Namun, baru dalam bentuk soft copy.

"Surat (Mendagri) tersebut, belum kita terima resmi, tadi dari WhatsApp sudah ada dan surat dari menteri itu sedang kita tindak lanjuti. Dengan arti kata sedang kita telaah," ucap Juliadi.

Juliadi menjelaskan pihaknya akan melihat bagaimana fakta-fakta juga. Namun, untuk menekan polemik di Pemkab Palas itu, kedua belah pihak antara TSO dan Ahmad Zarnawi Pasaribu di Kantor Gubernur Sumut, beberapa waktu lalu.

"Kita juga sudah pernah rapat disini, fakta-fakta yang dalam rapat itu. Untuk jadi bahan lah nanti sebagai, informasi tambahan kepada kita," jelas Juliadi.

Juliadi mengungkapkan bahwa dalam surat Mendagri itu, menyebutkan TSO sudah sembuh. Namun, pihak Pemprov Sumut akan melakukan pengecekan kembali kondisi kesehatannya dengan benar.

"Dalam surat yang menyatakan sehat itu, disebutkan akan ditinjau akan diperiksa, evaluasi istilahnya. Selama tiga bulan, sama-sama aja nanti kita lihat disini. Yang dilakukan, harus dievaluasi kan lebih mudah. Kita mengevaluasi di rumah sakit di sini (RSUPH Adam Malik, Kota Medan). Kalau dokter kan, dimana aja sama sebenarnya," jelas Juliadi.

Disinggung dengan TSO sudah melantik beberapa pejabat OPD di Pemkab Palas, setelah keluar surat Mendagri itu. Juliadi enggan mengomentari hal tersebut."Saya gak usah komentari itu lah," katanya.

(NS/BR)

Baca Juga

Rekomendasi