KPUD Asahan Bangun Komunikasi dengan Pemkab dan Forkopimda

KPUD Asahan Bangun Komunikasi dengan Pemkab dan Forkopimda
Ketua KPUD Asahan, Hidayat (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Kisaran - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Asahan sedang mempersiapkan diri untuk menjalankan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan cara membangun komunikasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan.

"Pemerintah dan KPU RI telah menyepakati jadwal pemungutan suara Pemilu pada 14 Februari 2024, dan tahapan akan dimulai," ungkap Ketua KPUD Asahan, Hidayat, Jumat (10/6).

Lebih lanjut Hidayat menjelaskan, sesuai undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, maka tahapan dimulai paling lambat 20 bulan sebelumnya atau tepatnya 14 Juni 2022. "Tanggal 14 Juni 2022 ini tahapan Pemilu akan dimulai secara serentak se-Indonesia," jelasnya.

Untuk persiapan KPUD Asahan saat ini dalam melaksanakan tahapan Pemilu, lanjut Hidayat menyebutkan, pihaknya telah merencanakan sejumlah kegiatan untuk membangun komunikasi dengan cara berkoordinasi serta melakukan audensi dengan pihak-pihak terkait.

"Koordinasi dan audensi ini bertujuan supaya pihak terkait terutama Forkopimda Kabupaten Asahan dapat mengetahui bahwa tahapan, progam dan jadwal Pemilu 2024 akan segera dimulai, kami berharap kepada Forkopimda dan Pemkab Asahan dapat membantu menyukseskan seluruh tahapan pelaksanaan Pemilu 2024," ujarnya.

Disinggung mengenai teknis pelaksanaan tahapan Pemilu yang akan dimulai, dia menjelaskan, untuk teknis KPUD Asahan saat ini sedang menunggu keluarnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait tekni untuk menjalankan tahapan Pemilu.

"Untuk menjalankan teknis, yang pastinya KPUD Asahan akan mendapatkan bimbingan teknis dan arahan dari KPU RI dalam pelaksanaan seluruh tahapan pemilu 2024," jelasnya.

Dia juga mengatakan, seperti yang kita ketahui sesuai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI, Pemerintah, KPU RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bahwa pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dalam hal ini Partai Politik (Parpol) dilaksanakan pada 29 Juli-13 Desember 2022.

"Untuk terkait teknisnya kami menunggu PKPU nya. Dan ada juga tahapan yang berjalan bersamaan di tahun 2022 penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) dan persiapan penyusunan penyelenggara badan adhoc," ujarnya.

Dengan tahapan yang akan dimulai pada tanggal 14 Juni 2022, KPUD Asahan berharap kepada masyarakat agar peduli dengan pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 dan ikut mendukung penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut, dalam rangka mewujudkan Pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat, serta damai, aman, dan sentosa.

"Begitu juga dengan Partai politik yang akan menjadi peserta pemilu serentak 2024 juga dapat membantu KPUD Asahan dalam hal mensosialisasikan seluruh tahapan pemilu dan juga dapat memberikan pendidikan politik cerdas kepada seluruh lapisan masyarakat," tandasnya.

(ARI/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi