Diberhentikan Sepihak, Anggota DPRD Asahan Ilham Sarjana Terancam PAW

Diberhentikan Sepihak, Anggota DPRD Asahan Ilham Sarjana Terancam PAW
Ilham Sarjana (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Asahan telah mengirimkan surat pemberhentian dan permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Ilham Sarjana HS ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Asahan.

Wakil ketua bidang media dan Informasi PPP Asahan, Haris Putra mengatakan, surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP terkait pemberhentian dan permohonan PAW atas nama Ilham Sarjana HS telah diterima DPC PPP Asahan.

"Surat pemberhentian dari partai dan permohonan PAW atas nama Ilham Sarjana telah kami terima dari DPP pada tanggal 29 April 2022 dan sudah kami proses tingkat DPC," ungkap Haris Putra saat dikonfirmasi, Jumat (17/6).

Lebih lanjut, Haris menjelaskan bahwa surat tersebut sudah dikirim ke kantor DPRD Asahan untuk ditindaklanjuti oleh pihak sekretariat dewan Asahan.

"Tanggal 14 Juni 2022 surat itu sudah kami kirim ke sekretariat dewan, dimana isi surat itu bahwa Ilham Sarjana HS tidak lagi menjadi anggota PPP begitu juga dengan usulan permohonan DPP PPP soal PAW," ujarnya.

Disinggung mengenai kenapa Ilham Sarjana HS diberhentikan dari Partai, dia mengatakan bahwa yang bersangkutan dalam hal ini Ilham Sarjana HS tidak mengindahkan aturan DPP yang telah disepakati pada sengketa Pemilu 2019, seperti jabatan DPRD 2,5 tahun.

"Di kantor DPP pada pemilu 2019 ada terjadi sengketa Pemilu, dari sengketa itu lahir kesepakatan yang dibuat oleh DPP antara Ilham Sarjana HS dengan Aidi Manurung untuk menjabat bergantian masing-masing 2,5 tahun," ujarnya.

Disinggung lagi mengenai masa jabatan 2,5 tahun pada posisi anggota DPRD Asahan apakah ada tertuang dalam peraturan pemerintah, dia mengatakan tidak ada aturan pemerintah tentang masa jabatan 2,5 tahun.

"Tidak ada, tapi ini hanya kesepakatan antara mereka berdua dan internal di Mahkamah Partai DPP PPP," ujarnya.

Sekretaris dewan (Sekwan) Syahrul Efendi Tambunan telah menerima surat pemberhentian dan PAW dari DPC PPP Asahan.

"Sudah kami terima, dan akan kami proses," ujar Syahrul Efendi.

Ilham Sarjana HS dikonfirmasi mengatakan, mengenai surat dari DPP PPP tentang permberhentian dan permohonan PAW itu baru hari ini secara resmi saya terima.

"Jadi kalau tadi katanya DPC PPP Asahan telah menerima dari 29 April 2022 pertanyaannya kenapa surat tersebut tidak langsung diberikan kepada saya, selaku pihak yang bersangkutan, ada apa ini?" tanya Ilham.

Dia juga menambahkan bahwa dirinya tidak pernah beracara atau bersidang di Mahkama Partai ketika sengketa internal itu terjadi.

"Saya dan Pak Aidi selaku pihak yang bersengketa hanya sekedar di mediasi, untuk mengenai kesepakatan di Mahkamah Partai DPP PPP saya pikir itu keliru, coba minta aja sama DPC PPP Asahan ada gak bukti saya menandatangani kesepakatan 2,5 tahun atau kesepakatan apapun itu," ujarnya.

Dari kejadian ini dirinya akan mengambil sikap untuk melakukan pembelaan diri dan hak-haknya selaku kader PPP dan Anggota DPRD Asahan.

"Saya akan menggugat surat keputusan ttersebut ke Mahkamah Partai dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tegasnya.

(ARI/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi