Brand Audit Tim ESN Temukan Sachet Unilever, Wings, dan Indofood Menumpuk di Sungai Deli

Brand Audit Tim ESN Temukan Sachet Unilever, Wings, dan Indofood Menumpuk di Sungai Deli
Brand audit dilakukan Tim ESN di Sungai Deli (Analisadaily/Tim Ekspedisi Sungai Nusantara)

Analisadaily.com, Medan - Tim Ekspedisi Sungai Nusantara (ESN) meminta produsen stop produksi sachet dan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk menyediakan tempat sampah di tepi Sungai Deli.

Berdasarkan kegiatan brand audit yang dilakukan Tim ESN pada beberapa pohon di bantaran Sungai Deli, ditemukan 388 pohon terlilit sampah plastik dan 232 timbulan sampah ilegal di tepi Sungai Deli.

“Kami menemukan sampah sachet dari Unilever, Wings, dan Indofood banyak ditemukan terlilit di dahan pohon dan pada timbulan-timbulan sampah liar tepi Sungai Deli. Selain menimbulkan bau busuk, tempat sampah liar ini juga sebagian sampah plastiknya tergelontor arus masuk ke badan air Sungai Deli,” kata Rizki Ramadhanu, relawan ESN chapter Medan, Jumat (24/6).

“Kita juga melakukan pembersihan beberapa pohon dari lilitan sampah plastik,” sambungnya.

Selain melakukan brand audit, Tim ESN juga melakukan aksi peduli Sungai Deli dengan membentangkan posterhimbauan agar masyarakat tidak menganggap Sungai Deli tempat sampah. Tiga poster yang dibentang bertuliskan “Sei Deli Bukan Tempat Sampah”, “Sei Deli Tercemar Mikroplastik dan Sampah Sachet Cemari Sungai Deli”.

“Selama ini masyarakat menganggap Sungai Deli sebagai tempat sampah, sehingga banyak ditemukan sampah plastik dan kontaminasi mikroplastik yang cukup tinggi sekitar 233 partikel mikroplastik dalam 100 liter. Aksi ini bertujuan agar masyarakat stop buang sampah ke Sungai Deli,” ungkap Prigi Arisandi, peneliti Tim ESN.

Lebih lanjut Prigi menjelaskan ada 6 faktor penyebab timbulnya pohon plastik dan timbulan sampah liar:

  1. Tidak hadirnya Pemko Medan dan Pemprov Sumut dalam mengendalikan pencemaran limbah industri dan pengelolaan sampah, sehingga penduduk membuang sampahnya ke sungai.
  2. Rendahnya layanan sampah di Kota Medan, secara umum kota-kota dan Kabupaten di Indonesia jangkauan layanan sampah tidak lebih dari 40% sehingga 60% penduduk masih membuang sampah ke sungai atau dibakar.
  3. Tidak adalah regulasi pengurangan penggunaan plastik sekali pakai di Kota Medan dan Pemprov Sumut.
  4. Banyaknya pemukiman dan bangunan liar yang dibiarkan tumbuh di bantaran Sungai Deli yang menyumbangkan sampah dan limbah cair.
  5. Tidak adanya kegiatan pengawasan rutin seperti patrol sungai.
  6. Tidak tersedianya infrastruktur pengolahan sampah yang memadai/cukup di tiap desa/kelurahan di tepi Sungai Deli.
“Selain menjadi tanggung jawab Pemko Medan untuk membersihkan tumpukan sampah liar di sepanjang bantaran Sungai Deli, produsen produk-produk kebutuhan sehari-hari seperti personal care, makanan dan minuman instan harus ikut bertanggung jawab karena packaging atau bungkus produk mereka tidak dapat didaur ulang dan dibuang tak terkelola di tepi Sungai Deli,” ungkap Prigi.

Lebih lanjut Prigi mengungkapkan bahwa dalam Undang-undang pengelolaan sampah Nomor 18 tahun 2008 pasal 15 menyebutkan bahwa setiap produsen yang mengasilkan sampah dari produk mereka dan tidak bisa diolah secara alami atau di daur ulang maka produsen harus bertanggungjawab atas sampah mereka.

“Temuan kami menunjukkan bahwa jenis bungkus sabun cuci bubuk, shampo, bumbu, kecap, minuman instant dan makanan instant atau snack mendominasi temuan sampah yang tercecer di sungai Deli. Sampah jenis sachet ini tidak bisa didaur ulang dan umumnya akan dibakar atau dibuang di sungai,” ungkap Prigi.

Lebih lanjut Alumni Biologi Universitas Airlangga Surabaya itu mendesak agar produsen besar seperti Unilever, Wings, Indofood, Mayora, Orang Tua, Santos dan Sasa ikut bertanggung jawab dengan menyediakan fasilitas tempat sampah di sepanjang Sungai Deli.

“Untuk menghindari masyarakat membuang sampahnya ke sungai,” ujarnya.

Sedangkan untuk solusi jangka panjang, pihak produsen juga harus menghentikan produksi sachet. Untuk upaya pemulihan Sungai Deli, Tim ESN mendorong Pemko Medan untuk melakukan beberapa hal ini:

  1. Clean up atau pembersihan timbulan-timbulan sampah liar di bantaran Sungai Deli wilayah Kota Medan, ada sekitar 232 timbulan sampah liar yang harus dibersihkan dan diangkut ke TPA.
  2. Clean up pohon-pohon plastik yang ada di Sungai Deli.
  3. Inventarisasi bangunan liar dan mengontrol limbah cair dan sampah agar tidak dibuang langsung ke sungai.
  4. Patroli Sungai Deli, patrol rutin untuk monitoring harus dilakukan dengan melibatkan semua perwakilan dari kabupaten/kota yang dilewati Sungai Deli dan Pemprov Sumut, melakukan inventarisasi sumber pencemaran, monitoring rutin dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang menimbulkan pencemaran di sungai Deli seperti membuang sampah ke sungai, membuang limbah cair tanpa diolah, bangunan liar dan pemanfaatan daerah manfaat sungai diluar fungsi lindung.
  5. Pemko Medan mendorong produsen yang produknya mencemari Sungai Deli untuk ikut berkontribusi mengelola sampah sachet yang dihasilkan dan menimbulkan pencemaran Sungai Deli.
(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi