Pengampunan Pajak Program Pengungkapan Sukarela Disosialisasikan

Pengampunan Pajak Program Pengungkapan Sukarela Disosialisasikan
Sosialisasi Pengampunan Pajak Program Pengungkapan Sukarela (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tebingtinggi - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Tebingtinggi gelar sosialisasi Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) program pengungkapan sukarela (PPS) bagi para wajib pajak dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tebingtinggi, Selasa (28/6) di Lantai 4 Balai Kota Tebingtinggi, Jalan Sutomo.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Tebingtinggi, Daniel Zebua mengemukakan, sosialisasi pengampunan pajak program pengungkapan sukarela berkaitan telah diberlakukannya Undang Undang No: 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan No: 196 Tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan program pengungkapan sukarela wajib pajak.

“Adanya era keterbukaan data yang bekerja sama dengan pihak bank dan instansi terkait lainnya, serta surat imbauan yang telah disampaikan tentang harta yang ada dalam sistem informasi Sirektorat Jenderal Pajak,” ucapnya.

Daniel Zebua mengimbau agar seluruh masyarakat dan wajib pajak menyampaikan semua data harta yang benar dalam mengikuti Tax Amnesty program pengungkapan sukarela (PPS) yang berakhir pada bulan ini, yakni 30 Juni 2022.

“Diharapkan kesempatan dan peluang penting ini tidak terlewatkan untuk menghindari pengenaan sanksi administrasi yang lebih besar,” sebutnya.

Ketua DPRD Kota Tebingtinggi, Basyaruddin Nasution menyampaikan, kalau nanti ada program yang sama dari kementerian, pihaknya juga merupakan bagian yang menyosialisasikan program pengungkapan sukarela ini kepada masyarakat.

“Berkaitan hal itu pula saya mengimbau kepada warga masyarakat wajib pajak untuk mengikuti dan menyikapi program pengampunan pajak pengungkapan sukarela yang telah diberlakukan pemerintah,“ ucapnya.

(FEL/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi