Kasus Dugaan Penipuan Terjadi di Medan, Korban Rugi Miliaran Rupiah

Kasus Dugaan Penipuan Terjadi di Medan, Korban Rugi Miliaran Rupiah
Arfan Abdillah SH selaku Pengacara dari korban menjelaskan kepada wartawan, Senin (04/07/2022) (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Korban dugaan penggelapan dan penipuan melaporkan seorang pria, YS ke polisi. Pasalnya, terlapor mengajak korban-korbannya untuk berinvestasi fiktif di pengadaan baju dinas Mabes TNI. Ternyata korban tertipu. Padahal awalnya korban di iming-imingi bagi hasil 30 Persen dari total Pagu Anggaran.

Korban Investasi Fiktif Pengadaan Baju Dinas TNI ini berjumlah puluhan orang dengan total kerugian korban mencapai Rp23 miliar. Dengan berbagai alasan, terlapor tidak memberikan kabar kapan kejelasan pencairan bagi hasil.

Merasa tertipu akhirnya korban melaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dengan Laporan STTLP Nomor: STTLP/132/I/2022/SPKT/Polda Sumut. Selain terlapor YS, pihak terlapor mulai dari istri SS, ayahnya BS berdomisili di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang sudah diperiksa Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) untuk pengembangan kasus.

Melalui konferensi pers pada Senin, (4/07/2022). Korban sebanyak 20 orang dengan total kerugian Rp23 miliar. Korban berani melapor hanya 4 orang dengan total kerugian Rp 10 miliar.

Beberapa korban berikut total kerugiannya adalah Wilfred Christian dengan nominal Rp900 juta, Dennis Prasetyo dengan nominal Rp1, 7 M, Erik Masi dengan nominal Rp2, 5 M.

Terlapor YS mengatakan kepada korban melalui bukti chat WhatsApp bahwa terlapor ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta sempat meminta tebusan Rp2 miliar dan mengancam tidak akan mengganti uang korban yang telah diinvestasi jika tidak dibantu.

Salah satu korban kepada wartawan mengatakan, "Kami percaya bahwa terlapor benar-benar adalah seorang pengusaha karena mempunyai PT yang bergerak di bidang catering untuk Bandara Kualanamu Internasional yaitu namanya adalah PT PMC dan bertindak sebagai Komisaris Utama, saya juga tidak menduga bahwa kasus ini bisa terjadi. Kejanggalan dari kasus tersebut adalah ketika Terlapor YS mengatakan bagi hasil telah cair dengan mengajak korban (yang tidak melapor) untuk ke Jakarta mengambil pencairan bagi hasil 30persen, namun ketika korban sudah sampai di Jakarta Terlapor malah pergi ke Lombok Provinsi NTB dengan dugaan alasan sedang berlibur (melalui bukti chat WhatsApp yang sudah dilaporkan) dan keesokan hari melalui beberapa pemberitaan media, bahwa terlapor meninggal dunia terseret arus Laut di Pantai" ujarnya.

Arfan Abdillah SH selaku Pengacara dari korban menuturkan, "Harapan dari saya selaku Lawyer yang mendampingi korban agar Jajaran Kepolisian Daerah Sumut dapat mengusut tuntas kasus agar tidak berlama-lama dan berharap kasus ini terang benderang dan mendapat kepastian hukum apakah terlapor benar-benar meninggal atau ada dugaan lain" pungkasnya.

(NAI/REL/JG)

Baca Juga

Rekomendasi