Masyarakat Siantar-Simalungun Sampaikan Dukungan Sikat Mafia Tanah di PTPN III

Masyarakat Siantar-Simalungun Sampaikan Dukungan Sikat Mafia Tanah di PTPN III
Ratusan masyarakat tergabung Aliansi Masyarakat Siantar-Simalungun Peduli Investasi Negara menyampaikan dukungan di PTPN III (Analisadaily /Istimewa)

Analisadaily.com, Kualanamu - Ratusan masyarakat Siantar-Simalungun yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Siantar-Simalungun Peduli Investasi Negara (Lintas Utara) menyampaikan dukungan dan mengharapkan PTPN III tidak ragu-ragu mengambilalih tanah yang dikelola di Afdeling IV, Kebun Bangun, Basorma dan Gurilla, Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar yang masih berstatus HGU aktif sampai dengan 2029.

Hal itu disamaikan saat pertemuan di Kantor PTPN III, Jalan Sei Batanghari, Jumat (22/7). Perwakilan masyarakat yang hadir pada saat itu menceritakan bagaimana bebas dan maraknya jual beli di atas tanah PTPN III Afdeling IV, Kebun Bangun, Basorma dan Gurilla.

Padahal status tanah tersebut merupakan tanah milik negara yang dikelola oPTPN III Kebun Bangun. Bahkan telah terjadi perpecahan di antara masyarakat karena ulah-ulah mafia tanah yang secara aktif melakukan jual beli di wilayah tersebut.

SEVP Business Support PTPN III, Tengku Rinel, yang menerima langsung masyarakat bersama pejabat lainnya di PTPN III berterimakasih atas dukungan tersebut.

“Pada dasarnya PTPN III sedikitpun tidak takut dan ragu untuk segera mengambilalih tanah milik negara yang dikelola oleh PTPN III Kebun Bangun tersebut, bahkan PTPN III siap turun bersama masyarakat untuk segera mengambilalih tanah tersebut yang nantinya akan dipergunakan untuk peningkatan perekonomian masyarakat Siantar,” terangnya.

Di atas tanah tersebut nantinya akan dibangun Jalan Tol Siantar-Parapat, Jalan Lingkar Kota Pematangsiantar dan yang paling penting lagi akan dibangun investasi penanaman kelapa sawit demi mendukung program pemerintah mengenai kedaulatan minyak goreng kebutuhan rakyat.

Kepala Bagian Umum PTPN III, Christian Orchard Perangin-angin menambahkan, PTPN III sangat serius untuk menyelamatkan program pemerintah dan investasi negara demi kebutuhan rakyat Siantar.

Oknum mafia tanah sebagaimana yang disebutkan oleh Aliansi Masyarakat Siantar Simalungun Peduli Investasi Negara (Lintas Utara) telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) khususnya di Direktorat Kriminal Umum, dan statusnya sudah meningkat ke tahap penyidikan.

“Kita berharap dan yakin jajaran Polda Sumut di awah kepemimpinan Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak akan serius dalam memberantas mafia tanah yang sangat merugikan negara, manghalangi program jalan tol, dan mengadu domba rakyat dengan negara,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, PTPN III juga menyesalkan keberpihakan oknum DPRD Kota Pematangsiantar yang tidak objektif sebagai wakil rakyat menyikapi permasalahan tersebut, bahkan kekecewaan tersebut disampaikan oleh masyarakat Siantar yang hadir dalam bentuk poster dan spanduk.

“Seharusnya oknum di DPRD Kota Pematangsiantar jangan hanya mendengarkan sepihak, karena rakyat Siantar ini lebih banyak yang mendukung program pemerintah demi pembangunan Siantar, orang-orang yang disebut sebagai mafia tanah tersebut sudah banyak mengadu domba rakyat, dan mendapat uang yang sangat banyak dari transaksi jual beli di atas tanah Afdeling IV Kebun Bangun,” ujar Boru Sinaga perwakilan Aliansi Masyarakat Siantar Simalungun Peduli Investasi Negara yang hadir.

Sebagaimana yang diketahui objek tanah yang diperjual belikan oleh mafia tanah tersebut berada di Afdeling IV Kebun Bangun, Basorma dan Gurilla, yang jelas merupakan HGU Aktif No.1/Pematangsiantar milik PTPN III (Persero) yang berakhir di tahun 2029 sesuai:

a. Surat Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar Nomor HP.03.02/719-12.72/XI/2021 tertanggal 17 November 2021 hal Mohon Keterangan;

b. Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun Nomor HP.01.02/912-12.08/XI/2021 tanggal 18 November 2021 hal Mohon Keterangan;

c. Laporan Hasil Identifikasi Batas HGU No.1/Pematangsiantar PTPN III (Persero) Kebun Bangun tanggal 31 Maret 2022 yang menyatakan bahwa objek berada di HGU No.1/Pematangsiantar PTPN III (Persero) Kebun Bangun.

Tindakan jual beli tanah oleh mafia tanah diwilayah tersebut sampai dengan sekarang masih berproses di Ditreskrimum Polda Sumut dan terkesan oknum mafia tanah tersebut kebal terhadap hukum, hal ini terbukti seluruh panggilan resmi dari Ditreskrimum Polda Sumut diabaikan dan tidak dihadiri.

Tindakan inilah yang menghambat Pembangunan Jalan Tol Kota Pematangsiantar, yang merupakan Program Strategis Nasional, Pembangunan Jalan Lingkar Pemerintah Kota Pematangsiantar dan Penyelamatan Investasi Negara berupa penanaman Kelapa Sawit untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng Rakyat.

PTPN III dan Aliansi Masyarakat Siantar Simalungun Peduli Investasi Negara (Lintas Utara) sepakat untuk turun mengawasi dan segera melakukan eksekusi penyelamatan di wilayah tersebut, sehingga mafia tanah di Afdeling IV Kebun Bangun, Basorma dan Gurilla.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi