Razman Arif Dituduh Rebut Klien di Padangsidimpuan, Ridwan Rangkuti: Cermati Lagi

Razman Arif Dituduh Rebut Klien di Padangsidimpuan, Ridwan Rangkuti: Cermati Lagi
Foto Kolase Ridwan Rangkuti dan Razman Arif bersama Nur Asiah saat konfrensi pers. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Pengacara Razman Arif Nasution (RAN) menggelar konfrensi pers di Hotel Mega Permata, Padangsidimpuan. Dalam konfrensi persnya, ia mengaku merasa dituduh merebut klien pengacara Ridwan Rangkuti atas nama Nur Asiah Harahap.

RAN pun menjelaskan duduk perkara versinya. Menurutnya, dirinya sebelumnya sudah bertanya kepada Asiah terkait kuasa hukum sebelumnya apakah sudah dicabut.

Asiah pun menjawab sudah, sambil menunjukan surat pencabutan surat kuasa per tanggal 13/12/2021.

"Saya sudah memastikan bahwa Asiah sudah mencabut kuasa, dan setelah itu Asiah juga memakai kuasa hukum dari Medan dan setelah mempertimbangkan, Asiah kemudian menunjuk saya sebagai kuasa hukumnya," jelas RAN.

Analisadaily.com kemudian melakukan konfirmasi kepada Ridwan Rangkuti.

Menanggapi RAN yang menggelar konfrensi pers, Ridwan Rangkuti menegaskan bahwa Razman Arif tidak membaca dan mencermati secara seksama perkara apa yang dicabut Nur Asiah Harahap tersebut apakah perkara perdata atau pidana.

"Biar Razman Arif tahu bahwa saya pada tahun 2021 itu menerima dua kuasa dari Siti Asiah Harahap. Surat Kuasa sebagai pelapor tertanggal 14 September 2021 dengan tersangka mantan suaminya Ali Imran Siregar sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B/179/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA tgl.16 Juni 2021. Kemudian 13 Oktober 2021 sebagai tergugat terkait dengan gugatan harta bersama oleh mantan suaminya Ali Imran Siregar di Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan sesuai Register Perkara No.278/PDT.G/2021/PA.PSPK, dan perkara tersebut kami perjuangkan dengan baik dan putusannya bagian cukup memuaskan, akan tetapi Nur Asiah Harahap kurang puas hingga mencabut kuasa dari kami pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Agama Medan," bebernya.

Kemudian turun putusan Pengadilan Tinggi Agama Medan justru bagian Nur Asiah Harahap berkurang.

"Bagi kami perkara perdata tersebut tidak ada masalah, karena hak Nur Asiah Harahap berhak mencabut kuasa tersebut, seperti yang Saudara Razman bacakan waktu konfrensi pers tersebut walaupun kewajibannya belum selesai," tegasnya.

Ridwan Rangkuti, menegaskan, yang menjadi permasalahan adalah Surat Kuasa Nur Asiah Harahap tertanggal 14 September 2021 sebagai pelapor KDRT tersebut hingga saat ini masih terikat secara hukum, dan secara bersamaan Razman Arif juga telah menerima kuasa sebagai pelapor dari Nur Asiah Harahap.

"Jadi yang saudara Razman Arif tunjukkan kepada wartawan pada saat konfrensi pers tersebut bukan surat pencabutan kuasa perkara pidana di mana klien kami Nur Asiah Harahap sebagai korban atau pelapor. Saya minta kepada Saudara Razman Arif supaya membaca dan meneliti kembali screen shot chat saya dengan Nur Asiah Harahap yang saudara bacakan tersebut dan mengklarifikasinya kembali di hadapan wartawan," tegasnya.

(IAN/BR)

Baca Juga

Rekomendasi