PN Stabat Gelar Sidang Kasus Kerangkeng Manusia, Terungkap Peran Para Terdakwa

PN Stabat Gelar Sidang Kasus Kerangkeng Manusia, Terungkap Peran Para Terdakwa
Sidang Kasus Kerangkeng Manusia (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Stabat - Pengadilan Negeri (PN) Stabat menggelar sidang aksi kekerasan yang terjadi di kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana, di Kantor PN Stabat, Jalan Proklamasi, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Rabu (27/7).

Sidang dipimpin Majelis Hakim Halida Rahardhini dan menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat dan Kejaksaan Negeri Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) serta Penasehat Humum (PH) para terdakwa.

Pihak kepolisian tampak mengawal jalannya sidang. Ada puluhan personel, baik berpakaian dinas dan non formal yang mengawal persidangan. Ada 3 berkas perkara yang dibacakan dalam dakwaan kali ini. Salah satu terdakwa yang terlibat mengikuti sidang adalah anak kandung dari Bupati Langkat nonaktif, Dewa Perangin-angin. Sidang digelar mulai pukul 10.00 hingga berakhir pukul 15.00 WIB.

Ini merupakan sidang kedua, sidang pertama dibuka pada tanggal 21 Juli 2022 kemarin dan ditunda. Semestinya sesuai jadwal yang ditentukan, sidang pertama digelar tanggal 28 Juli 2022. Namun kembali dipercepat menjadi tanggal 27 Juli 2022.

Digelar secara online dengan menghadirkan Dewa Perangin-angin, sebagai salah satu terdakwa dari 8 yang mengikuti sidang dari Lapas Kelas I A Tanjunggusta.

Di ruangan sidang Prof Dr Kusumah Admadja. Persidangan dibuka majelis hakim dengan mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh masing-masing Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat, Gery Anderson Gultom, Randy Tumpal Pardede, dan Juanda Fadli.

Seorang penghuni kerangkeng bernama Sarianto Ginting tewas seusai dianiaya di kerangkeng milik Terbit Rencana. Dalam kasus kematian Sarianto ini, Dewa Perangin-angin menjadi sosok yang turut serta menyebabkan korban tewas.

Sarianto Ginting dianiaya oleh tersangka Junalista dan Rajisman dengan cara dicambuk menggunakan selang kompresor, setelah keluarga melakukan permohonan untuk merehabilitasinya di kerangkeng karena merupakan pecandu narkoba.

"Keluarga Sarianto melakukan permohonan untuk merehabilitasi Sarianto di kerangkeng karena merupakan pecandu narkoba," kata JPU.

JPU menambahkan, Sarianto mengalami luka-luka di bagian punggung. Dewa Perangin-angin turut menginterogasi Sarianto, kesal dengan jawaban dan menyuruh Sarianto untuk memanjat besi kerangkeng. Saat itu, Dewa masih tetap menginterogasi Sarianto.

"Dewa Perangin-angin bersama dengan Hendra Surbakti langsung menganiaya korban. Dewa memerintahkan Rajisman Ginting, memasukkan Sarianto ke dalam kolam ikan yang berada depan kerangkeng. Ironis, tubuh Sarianto tidak lagi muncul ke permukaan. Saat itu tersangka Rajisman Ginting menyuruh salah seorang penghuni kerangkeng untuk masuk ke dalam kolam mencari Sarianto," papar dia.

Lama mencari, penghuni kerangkeng melihat tubuh Sarianto sudah bersandar di saluran pipa yang berada dalam kolam. Sontak penghuni kerangkeng lain mengeluarkan Sarianto, dari dalam kolam. Tubuh Sarianto diangkat dan diletakan di depan kerangkeng. Ketika di cek oleh Dewa, saat itu denyut nadinya sudah tidak bergerak.

Akibat kejadian ini, terdakwa Dewa Perangin-angin dan Hendra Surbakti alias Gubsar didakwa pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana atau kedua, pasal 351 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Bagaimana Terdakwa, sudah mendengarkan yang mau disampaikan," kata Hakim. "Sudah cukup yang mulia," timpal terdakwa Dewa.

Usai mendengar dakwaan yang dibacakan JPU. Ketua Majelis Hakim akan melanjutkan persidangan kasus kerangkeng ini pada Rabu (3/8) depan, dengan beragendakan untuk menghadirkan saksi-saksi, dikarenakan penasihat hukum tidak ingin mengajukan asepsi dan ingin langsung ke pokok perkara dalam persidangan.

Ada 3 berkas perkara yang dibacakan JPU dalam dakwaan. Untuk terdakwa lainnya seperti Hermanto Sitepu alias Atok dan Iskandar Sembiring alias Kandar, dijerat dengan dakwaan pertama, pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana. Atau kedua, pasal 351 ayat (3) KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Hal ini diungkapkan oleh masing-masing JPU, Sai Sintong Purba, Jimy Carter Aritonang, dan Utami Filiandini.

Hermanto Sitepu diketahui berperan sebagai pendamping warga yang mau ke kerangkeng, dan sudah bekerja sejak tahun 2019. Kemudian Iskandar Sembiring diketahui memiliki peran mengantar atau menjemput tahanan yang masuk ke kerangkeng.

Selanjutnya, terdakwa Terang Ukur Sembiring alias Terang, Junalista Surbakti, Suparman Peranginangin dan Rajisman Ginting alias Rajes Ginting, keempat terdakwa ini dijerat dengan dakwaan pertama, pasal 7 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau kedua, pasal 7 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Hal ini pun diungkapkan oleh masing-masing JPU, Baron Sidik Saragih, Imelda Panjaitan, Juanda Fadli, dan Jimy Carter Aritonang. Terang Ukur Sembiring diketahui berperan mengaku sebagai pembina para penghuni kerangkeng.

Kemudian, Junalista Surbakti berperan sebagai penjaga kerangkeng manusia dari tahun 2020 dan baru bekerja sekitar enam bulan. Suparman Perangin-angin berperan sebagai penjaga kerangkeng yang juga bekas penghuni kerangkeng.

Dan terakhir, Rajisman Ginting merupakan bebas kereng (besker), istilah orang yang telah lulus masa tahanan. Saat bebas dia bekerja kepada Terbit di pabrik kelapa sawit dan menjadi pengawas tahanan. Dia juga mengaku mengetahui dan diduga menyiksa tahanan hingga tewas.

(HPG/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi