Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat memaparkan kasus Curas lintas Provinsi di Mapolda Sumut, Jumat (5/8). (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Dua pelaku pembunuhan dan perampokan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), NS (62) ditangkap. Kedua pelaku berinisial BST dan AP ditangkap dalam pelariannya, Selasa (2/8).
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan ini bermula dari penemuan jenazah korban di Jalan Lintas Aek Latong Lama - Padangsidempuan, Desa Marsada, Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Minggu (24/7) lalu.
"Dari temuan itu, tim gabungan melakukan penyelidikan dan menemukan adanya tanda kekerasan pada tubuh korban," kata Hadi, Jumat (5/8).
Lebih lanjut Hadi menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di lokasi kejadian, keluarga dan CCTV di sepanjang jalan dari Taput hingga Kota Padang Sumbar, selama sembilan hari kedua pelaku akhirnya dapat ditangkap.
Setelah proses penangkapan, kedua pelaku diketahui sebagai residivis yang sudah berulang kali melakukan aksi kejahatan serupa.
"Modusnya adalah melakukan tipu daya, meyakinkan korban seolah tersangka sudah mengenal baik dengan korban. Motif mereka adalah menguasai (mengambil) barang berharga milik korban," jelasnya.
Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj, menerangkan sebelum tewas korban yang merupakan warga Sipoholon Taput itu baru pulang dari pesta di tempat kerabatnya, Sabtu (23/8). Setelah itu oleh suami, korban pun diantar ke pasar.
"Namun setelah ditunggu-tunggu korban tidak kunjung pulang, sehingga oleh keluarga dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara. Tapi akhirnya korban ditemukan sudah meninggal dunia di wilayah Tapanuli Selatan," terangnya.
Atas temuan ini, sambung Roman, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polda Sumut dan Polres Taput. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pihaknya akhirnya dapat mengungkap alamat pelaku.
"Korban meninggal dunia dibekap karena meronta saat kalungnya berupa emas seberat 15 gram akan diambil kedua pelaku," ujarnya.
Roman menambahkan, usai membuang jenazah, kedua tersangka lalu menjual kalung korban kepada seorang penadah berinisial I di Kota Padang. Dari hasil penjualan itu, masing-masing pelaku mendapatkan uang Rp3,5 juta.
"Kepada kedua tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.
(JW/CSP)