Pengelolaan Pelabuhan Ajibata dan Ambarita Diharap Dorong Ekonomi Daerah

Pengelolaan Pelabuhan Ajibata dan Ambarita Diharap Dorong Ekonomi Daerah
Penandatangan perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Operasional Barang Milik Negara (KSPO BMN) Pelabuhan Ajibata dan Ambarita di Danau Toba, Senin (15/8) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Jakarta – Kementerian Perhubungan dan Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry menandatangani perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Operasional Barang Milik Negara (KSPO BMN) Pelabuhan Ajibata dan Ambarita yang terletak di Kawasan Danau Toba pada Senin (15/8).

"Saya mengapresiasi kepada semua pihak yang telah bekerja dengan baik dalam proses persiapan sampai pelaksanaan Penandatanganan Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dengan ASDP Indonesia Ferry pada hari ini,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Marta Hardi Sarwon.

Marta mengungkapkan, saat ini pemerintah terus mendorong pengoptimalan Barang Milik Negara (BMN), untuk meningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui skema pembiayaan KPBU maupun KSP pada BMN kepada pihak lain.

“Di samping itu pengelolaan Pelabuhan Ajibata dan Ambarita termasuk pemanfaatan fasilitas utama dan penunjang yang ada diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi, dan mendorong partisipasi masyarakat ikut serta melalui kerja sama pengelola untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah,” ujar Marta.

Ia berharap pada semua pihak yang terlibat kerja sama agar mematuhi aturan-aturan yang ada dan bersama-sama saling menjaga kualitas pelayanan dan kebersihan fasilitas.

“Saya juga berharap skema perjanjian kerja sama ini akan menjadi role model pemanfataan BMN di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan,” jelas Marta.

Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan (TSDP), Junaidi menyampakan, obyek BMN yang akan dilakukan Kerja Sama Pemanfaatan Operasional (KSPO) berupa lahan dan bangunan di Pelabuhan Ajibata serta di Ambarita.

“Proses Pemilihan Mitra KSPO ini dilaksanakan dengan mekanisme penunjukan langsung kepada PT ASDP Indonesia Ferry mengingat objek pemanfaatan dalam bentuk KSPO tersebut merupakan BMN yang bersifat khusus. Jangka waktu pemanfaatan yaitu selama 25 tahun sejak ditandatanganinya perjanjian dan dapat diperpanjang,” ujar Junaidi.

Kontribusi yang diberikan kepada negara berupa kontribusi tetap tahun pertama minimal sebesar Rp73.963.814 dengan kenaikan sebesar 1,78 persen per tahun, yang dibayarkan setiap tahun oleh mitra KSPO hingga akhir jangka waktu pemanfaatan sesuai perjanjian.

Selain itu ada sistem pembagian keuntungan KSPO minimal sebesar 70,67 persen dari Laba Bersih. Pembagian keuntungan tersebut dilakukan apabila pemanfaatan BMN menghasilkan keuntungan berdasarkan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik.

(TRY/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi