Lahan milik Raja Sati Siregar di Dusun Tanjung Bangun Desa Rondaman Lombang Kecamatan Portibi diduga dibakar (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Gunungtua - Kasus dugaan pembakaran lahan milik Raja Sati Siregar di Dusun Tanjung Bangun, Desa Rondaman Lombang, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) telah memasuki tahap satu. Berkas perkara tersangka pembakaran lahan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Paluta.
Kapolsek Padangpolak, AKP Zulfikar, dikonfirmasi wartawan, mengatakan, pihaknya telah mengirimkan berkas perkara pembakaran lahan milik Raja Satu Siregar ke kejaksaan.
"Berkasnya sudah dikirim ke kejaksaan," kata Kapolsek, Rabu (2/11).
Informasi dihimpun wartawan, pembakaran lahan milik Raja Sati Siregar di Dusun Tanjung Bangun, Desa Rondaman Lombang, Kecamatan Portibi, Kabupaten Paluta, terjadi Senin (15/8) sekira pukul 15.30 WIB.
Kejadian tersebut terungkap saat Nodelis Harefa dan Muhammad Naif Sibarani melihat langsung para pelaku melakukan pembakaran terhadap beberapa tumpukan daun kering pohon karet di perbatasan antara kebun sawit milik Raja Sati Siregar dengan kebun karet milik Gong Matua Tanjung sekira pukul 15.00 WIB.
Saat diketahui kebun sawit milik Raja Sati Siregar terbakar pukul 15.30 WIB. Lalu Raja dan Nodelis Harefa beserta Muhammad Naif Sibaran dibantu beberapa warga melakukan upaya pemadaman api yang menjalar hebat di kebun sawit milik Raja Sati Siregar dengan alat sederhana berupa penyiraman air dengan alat semprot pompa solo, ember air, dan mesin semprot lainnya.
Namun naas puluhan batang sawit produktif usia 12 tahun hangus terbakar. Kobaran api berhasil dipadamkan sekitar pukul 17.00 WIB.
"Sebagai petani, 15 pohon batang sawit sangat berarti untuk menafkahi keluarga. Kalau kami tidak berupaya sekuat tenaga untuk memadamkan api, pasti akan terjadi penjalaran api yang sangat luas menyebabkan ratusan batang sawit mati terbakar," ujar Raja.
Lanjutnya, akibat tidak adanya etikad baik dari para pelaku untuk membantu memadamkan api, dia langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Padangbolak kemudian tanggal 05 September 2022 dinaikkkan dengan Laporan Polisi No.Pol : LP/200/IX/2022/TAPSEL/TPS.BOLAK /SUMUT.
(ONG/RZD)