Pasangan Tidak Sah Diusir dari Kampung

Pasangan Tidak Sah Diusir dari Kampung
Pasangan Tidak Sah Diusir dari Kampung (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Padanglawas Utara – J (33) dan RH (33) merupakan pasangan tidak sah terpaksa diusir dari kampung salah satu desa di Padanglawas Utara (Paluta) karena berselingkuh yang dianggap aib, Selasa (3/4).

Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar, Selasa (4/4), menjelaskan, awalnya Bhabinkamtibmas menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan perselingkuhan J dan RH. Lantas, Kepala Desa dan Bhabinkamtibmas memediasi sejoli bukan suami istri itu untuk bermusyawarah bersama masyarakat.

"Keduanya mengaku sudah empat bulan belakangan, menjalin hubungan asmara," terang Kapolsek.

Para Tokoh Agama, Adat, dan Masyarakat, beserta warga desa bermusyawarah. Dan, dari hasil musyawarah, para tokoh dan masyarakat mengambil kesepakatan bersama bahwa pasangan tak sah yang melakukan aib tersebut keluar dari kemasyarakatan di desa yang ada di Paluta itu.

“Sebab, warga menilai keduanya (J dan RH) sudah membuat aib di desa. Dan warga merasa tidak nyaman kalau keduanya masih tinggal di desa,” imbuh Kapolsek.

(IAN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi